INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Apes! Pencuri 4 Tabung Elpiji di Cilacap Dibekuk Warga, Ditangkap saat Kembali ke Lokasi Ambil Motor

Kamis, 20 Januari 2022

CILACAP – Warga Kesugihan Cilacap, S (32), diamankan ke Polres Cilacap lantaran mencuri empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

S ditangkap saat kembali ke lokasi pencurian, berniat mengambil motor yang ditinggal saat melarikan diri.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, S mencuri tabung gas milik warga Jalan Rinjani, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Aksi pencurian terjadi pada 2 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Saat mencuri, S tak sendiri. Dia beraksi bersama seorang teman yang kini masih diburu polisi.

Aksi pencurian tersebut dipergoki pemilik rumah yang kemudian berteriak maling.

Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengejar S dan rekannya.

Keduanya berhasil lolos dari kejaran warga dan membawa kabur empat tabung gas melon.

“Namun, warga bisa menangkap pelaku ketika ada orang tak dikenal pura-pura tanya kejadian itu.”

“Padahal, niatnya mau mengambil motornya yang ditinggal di pekarangan.”

“Atas kecurigaan itu, akhirnya orang pura-pura itu ternyata pelaku, lalu ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Suryo saat konferensi pers, Selasa (19/1/2022).

Suryo mengatakan, dari rumah tersebut, pelaku membawa empat tabung elpiji.

Hasil pemeriksaan, S juga berniat mengambil barang berharga lain di rumah tersebut namun keburu tepergok.

“Satu tersangka tertangkap dan satunya masuk DPO,” imbuhnya.

Kepada polisi, S mengaku mencuri karena diajak temannya yang kabur.

Saat mencuri, mereka dalam pengaruh minuman keras (miras). Ini pula yang membuat mereka tak bisa berpikir jernih hingga motor yang dikendarai tertinggal di pekarangan warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. S terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Operasi Pasar Minyak Goreng di Banjarnegara, Pembelian Dibatasi 2 Liter

Selanjutnya

Harga Gas Elpiji 5,5 dan 12 Kg Melonjak, Akhirnya Warga Banjarnegara Pilih Beli Gas Melon

TERBARU

KKN HUTAN KITA

TEMAN MASA KECIL

Kamis, 26 Maret 2026

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Luapan Bendungan Cisadap, 7.536 KK Terdampak Banjir di Ketanggungan Brebes

Kamis, 26 Maret 2026

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya

Harga Gas Elpiji 5,5 dan 12 Kg Melonjak, Akhirnya Warga Banjarnegara Pilih Beli Gas Melon

Maling Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam Dibekuk Polisi di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com