INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Target Banyumas Bebas Knalpot Brong

Sabtu, 15 Januari 2022

Banyumas – Polresta Banyumas targetkan Banyumas, zero knalpot brong. Sebab pengunaan knalpot brong, melanggar Undang-undanh No.22 Tahun 2009, pasal 285. Selain itu pengunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan dan memicu ganguan keamanan.

Oleh karena itu, Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir intensifkan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong secara massive.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan dari 10-15Januari 2022, pihakya sudah mengamankan 181 knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar, dapat dipidana dg pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” kata Ari.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Lanjut Ari Polresta Banyumaa juga telah melakukan upaya preemtif, berupa himbuan di media sosial dan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan pengunaan knalpot brong.

” Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum, oleh tim penertiban knalpot brong Sat Lantas Polresta Banyumas. Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Ari.

Bagi pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dg standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sendiri.( RA).

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diterjang Ombak, Dua Nelayan Tenggelam dan Hilang di Pantai Sodong Adipala Cilacap

Selanjutnya

Diduga Korsleting, Lantai 2 Bengkel Pompa di Kaliori Terbakar

TERBARU

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Wisatawan Brebes Terseret Ombak di Kebumen, Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 25 Maret 2026

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

3 Tahun Tren Nikah di Bulan Syawal Meningkat, Kemenag Catat 667 Ribu Pasangan

Rabu, 25 Maret 2026

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Perantau Banyumasan di Jakarta Siap Gelar BGFest 2026, Angkat Budaya dan Aspirasi Warga

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Diduga Korsleting, Lantai 2 Bengkel Pompa di Kaliori Terbakar

Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas masih diproses

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com