Banyumas – Polresta Banyumas targetkan Banyumas, zero knalpot brong. Sebab pengunaan knalpot brong, melanggar Undang-undanh No.22 Tahun 2009, pasal 285. Selain itu pengunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan dan memicu ganguan keamanan.
Oleh karena itu, Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir intensifkan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong secara massive.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan dari 10-15Januari 2022, pihakya sudah mengamankan 181 knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar, dapat dipidana dg pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” kata Ari.
Lanjut Ari Polresta Banyumaa juga telah melakukan upaya preemtif, berupa himbuan di media sosial dan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan pengunaan knalpot brong.
” Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum, oleh tim penertiban knalpot brong Sat Lantas Polresta Banyumas. Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Ari.
Bagi pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dg standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sendiri.( RA).