INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dapat Asimilasi, Tiga Napi di Banjarnegara Dipulangkan

Sabtu, 8 Januari 2022

Banjarnegara – Setelah mendapatkan asilimasi, tiga narapidana warga binaan rumah tahanan (rutan) Banjarnegara yakni Sbr (33), Tgh (37) dan Rf (28) dipulangkan dari rutan Banjarnegara, Jumat (7/1/2022).

Meski sudah tidak lagi berada di rutan, ketiga warga binaan ini masih tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Rutan Banjarnegara Karyono mengatakan, pemulangan tiga napi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan mendapatkan asilimasi, sehingga ketiganya dipulangkan,” katanya.

Menurutnya, setelah menjalani hukuman, para narapidana ini berhak mendapatkan asimilasi jika memenuhi syarat acministrasi dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab dalam aturan menyebutkan hanya hanya mereka yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan asimilasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Ada syaratnya, termasuk telah menjalani hukuman setengah hukuman serta berkelakuan baik. Namun asimilasi ini tidak berlaku untuk narapidana narkotika, terorisme, korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, serta masih banyak lagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Asimilasi ini juga tidak diberikan pada narapidana anak yang melakukan pengulangan satu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu sebelum keluar dari Rutan ketiga narapidana tersebut diberi arahan oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Sahlan dan Kepala Regu Pengamanan Jumadi untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan senantiasa menjaga protokol kesehatan Covid-19.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Belum Dapat Anggaran, Pembangunan Makam Berkonsep Modern di Bobosan Ditunda Lagi

Selanjutnya

Prediksi BMKG Puncak Penghujan Terjadi Diawal Tahun

TERBARU

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Eksepsi Ditolak, Advokat Kecewa Hakim Abaikan Aspek Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 4 Februari 2026

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Prediksi BMKG Puncak Penghujan Terjadi Diawal Tahun

Kecelakaan! Senggolan Lalu Oleng, Pengendara Motor Tabrak Mobil di Jalan Raya Jeruklegi Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com