INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sopir Mandala Penerobos Palang Pintu Rel KA di Sumpiuh Jalani Sidang, Akhirnya Divonis Denda, Ini Nominalnya

Jumat, 7 Januari 2022

 

BANYUMAS – Penyidik dan penuntut umum Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwiyanto menuntut terdakwa Miftahul Huda (46) alias Huda Bin Sanusi sopir bus Mandala penerobos palang pintu kereta, pidana penjara 3 bulan denda Rp 15 juta.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Lima orang saksi dihadirkan untuk pembuktian surat dakwaan dalam persidangan tindak pidana ringan itu. Salah satu saksi Sarif Hidayatuloh dalam keterangannya menyampaikan saat kejadian dirinya sedang tidur.

“Bangun setelah mendengar penumpang ribut turun. Benar sopir menerobos palang pintu,” kata Sarif dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis (6/1).

Semua pernyataan saksi yang dihadirkan penyidik dan penuntut umum Polresta Banyumas memberatkan terdakwa.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Menanggapi hal tersebut, terdakwa sama sekali tidak membantah. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi. Terdakwa juga mengakui telah menerobos palang pintu kereta api.

“Mohon keringanan hukuman. Kalau bisa jangan di penjara,” pinta terdakwa kepada hakim.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas, Riana Kusumawati mengganjar terdakwa Miftahul Huda (46) alias Huda Bin Sanusi sopir bus Mandala denda Rp 1 juta. Apabila tidak membayar maka pidana kurungan selama 30 hari.

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan selain untuk kepentingan kereta api.

Putusan lebih rendah dari tuntutan Penyidik dan Penuntut Umum Polresta Banyumas. Iptu Yusuf usai persidangan menyampaikan kepada Radarmas menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan hakim. Adanya peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama bahwa menerobos palang pintu ada undang-undangnya,” jelas Iptu Yusuf.

Dibutuhkan kedisiplinan pengguna jalan di jalan raya untuk keselamatan bersama. Termasuk supir yang mengangkut penumpang. Sebab, membawa nyawa. (fij)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

1.600 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Cilacap, Kerugian Rp 16 Miliar, Begini Modusnya

Selanjutnya

Mayat Tergeletak di Sawah Desa Banjaran Purbalingga Jelang Malam

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Mayat Tergeletak di Sawah Desa Banjaran Purbalingga Jelang Malam

Pemkab Purbalingga Segera Luncurkan E-Presensi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com