BANYUMAS – Seorang pemuda berinisial WS (21) warga Kecamatan Cilongok ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran melakukan perkosaan pada anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Korban gadis berinisial OL (16) merupakan warga domisili Kecamatan Cilongok.
Awalnya tersangka menjemput korban OL di rumahnya. Kemudian tersangka membawa korban kearah Baturraden. Setelah di Baturraden, tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar.
“Tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka memperkosa korban,” katanya.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. (ali)