INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih ke Media Sosial, Pemuda Asal Kemranjen Ditangkap

Selasa, 4 Januari 2022

Banyumas – Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AJ (25). AJ adalah warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas yang nekat menyebarkan foto-fot mantan kekasihanya berinisial DV (21), warga Kecamatan Kemranjen yang tidak mengenakan busana.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut pertama kali diketahui pada bulan Febuari 2020. Mulanya korban mendapati foto di media sosial facebook dan whatsapp yang diunggah oleh mantan kekasihnya yakni AJ.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Selain diunggah ke media sosial, pelaku ini juga mengirimkan mengirimkan cetakan atau print out foto-foto tersebut ke rumah korban. Karena pelaku mengaku diputuskan secara sepihak oleh korban,” ujar dia, Selasa (4/1/2022).

Merasa tak tenang setelah dikirimi foto-foto tersebut, korban kemudian memantapkan dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Kemudian, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

“Pelaku beserta barang bukti lima lembar print out, satu unit handphone, dan barang bukti lainnya berhasil kami amankan,” kata dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

2021 Selesai 654 Bidang Tanah Aset Daerah Pemkab Banyumas Tersertifikasi, Setahun Lagi Selesai

Selanjutnya

Beras BPNT di Banyumas Berbau, Ini Kata Bupati Husein

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Beras BPNT di Banyumas Berbau, Ini Kata Bupati Husein

Kebakaran Kandang Ayam di Tumanggal Purbalingga, Begini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com