INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Video Mesum Disebar, Pemuda Asal Cilacap yang Setubuhi Pacarnya Berkali-kali Diringkus Polisi

Sabtu, 1 Januari 2022

Cilacap – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap amankan seorang pemuda yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis yang masih dibawah umur. Pelaku juga merekam dan menyebar video asusila itu, untuk mengancam korban agar bisa disetubuhi berkali-kali.

Adapun seorang pemuda yang diamankan polisi berinisial FS (20) warga Kecamatan Cilacap Tengah yang telah melakukan persetubuhan dengan Gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Dari keterangan pelaku, bahwa korban dan pelaku baru menjalin hubungan asmara (pacaran) sekitar dua minggu. Awalnya, lerbuatan cabul dilakukan saat korban diajak main ke rumah pelaku. Di dalam rumah mereka melakukan aksi persetubuhan tersebut.

Tak hanya satu kali, rupanya aksi bejatnya itu dilakukan kembali dengan mengajak korban ke rumah pelaku, untuk melakukan perbuatan yang terlarang tersebut. Rupanya, Perbuatan kedua itu direkam dengan HP oleh pelaku, dengan dalih untuk mengancam jika korban menolak berhubungan badan lagi.

“Bikin video yang kedua kalinya, video disebar yang kedua kalinya, saya cuma ngancem karena dia banyak apacarnya jadi saya sebar pertama ke korban,” ujar tersangka FS saat pres rilis di Mapolres Cilacap.

Sementara itu, Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan ke polisi. Pelapor mengetahui jika video perbuatan keji itu sudah disebar oleh pelaku melalui pesan whatsapp.

“Pada saat melakukan perbuatan persetubuhan pertama tidak ada ancaman, karena statusnya berpacaran, setelah direkam, pelaku mengancam korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo, Waka Polres Cilacap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 tentang perbuatan setubuh atau cabul terhadap seorang anak dibawah umur dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Obyek Wisata Purbalingga Ramai di Liburan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Siaga

Selanjutnya

Tahun 2022, Bupati Purbalingga Fokuskan Pada Peningkatan Ekonomi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Minggu, 31 Mei 2026

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya

Tahun 2022, Bupati Purbalingga Fokuskan Pada Peningkatan Ekonomi

Selama Tahun 2021, 200 Orang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com