INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejahatan di Banyumas Tahun 2021 Menurun 41.4 Persen, Ada Kasus Pencabulan yang Libatkan 1 Keluarga

Jumat, 31 Desember 2021

PURWOKERTO – Sepanjang 2021, tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas mengalami penurunan dibanding 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim, dalam konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Jumat (31/12/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta mengatakan secara umum tren kejadian tindak pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 41,4 persen.

Berdasarkan data, jumlah tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada 2021 sebanyak 426 kasus atau turun 41,4 persen (301 kasus) dari tahun 2020 yang mencapai 727 kasus.

Penyelesaian kejahatan 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen (5 kasus) dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kemudian persentase penyelesaian perkara pada 2021 mencapai 66,7 persen atau naik 26,9 persen dibanding tahun 2020 yang sebesar 39,8 persen.

“Terkait dengan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2021, sama seperti tindak pidana lainnya, kasus tersebut juga mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2020,” terangnya kepada Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan data 2021 terdapat 8 kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan yang ditangani Satreskrim.

Sedangkan pada 2020 tercatat sebanyak 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan.

Kapolres mengakui ada satu kasus persetubuhan yang cukup menonjol karena melibatkan satu keluarga, yakni dua pelakunya merupakan bapak dan anak laki-lakinya.

Sedangkan korban merupakan anak atau adik perempuan pelaku.

Kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan, yakni bapaknya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anak laki-lakinya divonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan analisis, rata-rata pelaku kejahatan termasuk pelaku pencabulan maupun persetubuhan saat melakukan aksinya sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.

Oleh karena itu pihaknya juga secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol sebagai upaya menekan tindak kejahatan.

Ditanya mengenai tidak adanya tindak pidana korupsi yang diungkap pada tahun 2021, kapolres mengatakan hal itu disebabkan kegiatan dalam satu tahun terakhir lebih difokuskan penanganan Covid-19.

Ia mengungkapkan pada 2022 nanti akan mulai melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di Banyumas.

Terutama apakah penggunaan dana penanganan Covid-19 itu benar atau tidak. (Tribunbanyumas/jti)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

227 Pejabat Fungsioanal Cilacap Dilantik, Bupati: Kesejahteraan Tidak Berubah

Selanjutnya

Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga Didominasi Kesalahan Manusia

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga Didominasi Kesalahan Manusia

Agen dan Pangkalan Elpiji Bertambah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com