INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tarif Rapid Test Antigen di KAI Daop 5 Purwokerto Jadi Rp 35 Ribu

Jumat, 31 Desember 2021

PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp 45 ribu menjadi Rp 35 ribu.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 7 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen yaitu Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Cilacap, Sidareja, Gombong dan Kebumen.

Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, KAI menyediakan fasilitas rapid tes antigen di stasiun dengan harga lebih terjangkau lagi bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

“Salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini yaitu penyesuaian tarif Rapid Tes Antigen,” ujar Daniel dalam rilisnya, Kamis (30/12).

KAI Daop 5 Purwokerto terus mengingatkan kepada pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, salah satunya adalah Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.

“Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” ungkap Daniel.

Layanan tes Rapid Test Antigen di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

“Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket karena tiket KA masih tersedia ke berbagai tujuan. Para calon pelanggan agar memperhatikan syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah,” kata Daniel.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sebagian Wisatawan Belum Divaksin

Selanjutnya

Dibongkar! Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah yang Seret Bendahara Desa Galuh Bojongsari Purbalingga

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kecelakaan Maut di Pageraji, Pasutri Lansia Meninggal Usai Motor Oleng Senggolan dengan Kendaraan Lain

Kecelakaan Maut di Pageraji, Pasutri Lansia Meninggal Usai Motor Oleng Senggolan dengan Kendaraan Lain

Rabu, 6 Mei 2026

Polemik Tunjangan DPRD Banyumas, Prof. Hibnu Nugroho: Perbup Bisa Diubah Kapan Saja

Kasus Penggelapan di PN Purwokerto, Pakar Hukum Unsoed Tegaskan Hakim Wajib Pilih KUHP yang Meringankan Terdakwa

Rabu, 6 Mei 2026

Dinamika Internal Warnai DPC PDI Perjuangan Cilacap, Anggit Adi Juwita: Aspirasi Kader adalah Hal Biasa

Dinamika Internal Warnai DPC PDI Perjuangan Cilacap, Anggit Adi Juwita: Aspirasi Kader adalah Hal Biasa

Rabu, 6 Mei 2026

Selanjutnya

Dibongkar! Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah yang Seret Bendahara Desa Galuh Bojongsari Purbalingga

Plh Bupati Lantik 148 Pejabat Strukturan di Banjarnegara Jadi Fungsional

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com