INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dibongkar! Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah yang Seret Bendahara Desa Galuh Bojongsari Purbalingga

Jumat, 31 Desember 2021

Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap satu dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di tahun 2021. Pelaku berinisial BR (55) merupakan Kasi Pemerintahan, Desa Galuh Kecamatan Bojongsari. Pelaku melakukan aksinya sejak 2016 sampai 2020, dengan total kerugian senilai Rp 110.338.525,-

Waka Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Polres Purbalingga berhasil ungkap satu dugaan kasus korupsi DD. Pelaku merupakan Kasi Pemerintahan sekaligus bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Aksinya dia lakukan dalam kurun waktu 2016 sampai tahun 2018,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, Kamis (30/12/2021).

Pelaku melakukan kejahatan dengan beberapa modus. Masing-masing yakni menyelewengkan DD, saat proyek perbaikan lapangan desa, penyelewengan dana BPJS aparatur desa setempat, dan juga menyalahgunakan aset desa berupa laptop.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Penyelewengan dana desa perbaikan lapangan bola nilai kerugian Rp135.750.000. Setoran premi BPJS 2016-2017 senilai Rp8.870.000, dan penyalahgunaan aset desa berupa laptop senilai 5 juta. Pelaku mengembalikan sejumlah Rp17.360.075, dan hasil keterangan ahli kerugian negara mencapai Rp110.338.525,” katanya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, sekitar awal tahun 2021. Selanjutnya kasus ini diselidiki dan terus mengumpulkan data-data. Setelah mengantongi data dan bukti yang kuat, pelaku akhirnya diamankan pada 14 Desember 2021.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya seorang diri. Semua aktivitasnya dia lakukan sendiri termasuk munculnya ide untuk aksinya itu.

“Sendiri, semua sendiri,” ujarnya singkat.

Uang hasil kejahatan dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dia merasa gaji dari perangkat desa masih tidak cukup. Sehingga timbul pikiran untuk melakukan berbagai perbuatan curang.

“Iya (gaji tidak cukup, red), untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal Pasal 2 ayat 1 jo subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi. Pasal 2 ancaman hukuman paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 3 hukuman penjara paling cepat 3 tahun, dan paling lama seumur hidup.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tarif Rapid Test Antigen di KAI Daop 5 Purwokerto Jadi Rp 35 Ribu

Selanjutnya

Plh Bupati Lantik 148 Pejabat Strukturan di Banjarnegara Jadi Fungsional

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Plh Bupati Lantik 148 Pejabat Strukturan di Banjarnegara Jadi Fungsional

Paguyuban Parkir Tolak Parkir Berlangganan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com