INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Purwokerto Jebloskan Pembobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar ke Rutan Banyumas

Jumat, 17 Desember 2021

PURWOKERTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan PDP (32) pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap, ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Kamis (16/12/2021). PDP dijebloskan ke penjara setelah Kejari Purwokerto melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti.

Pelaku PDP yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya membobol Bank Jateng Cabang Purwokerto dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu. Hal tersebut yang akhirnya membuat Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar lebih.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen,” kata Kajari Purwokerto, Sunarwan dikutip dari iNewPurwokerto.id, Kamis (16/12/2021).

Dia mengatakan, tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal pada tahun 2020, dimana PT PDM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp6,5 miliar.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PDM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.

Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan dari proyek lain, bukan Pertamina.

“Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober,” kata Sunarwan.

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif. Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto. “Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif,” ujar Sunarwan.

Setelah cukup bukti, penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sedang uang senilai Rp1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan Maut di Jatilawang, Motor vs Truk, Ini Kronologinya

Selanjutnya

Beras Untuk KPM Berkualitas Buruk, Dewan Minta Camat Undang Satgas Mafia Beras

TERBARU

Mobil Tertabrak KA di Cilacap, Perjalanan Terganggu 97 Menit

Mobil Tertabrak KA di Cilacap, Perjalanan Terganggu 97 Menit

Minggu, 29 Maret 2026

Griya Cendekia by Pringsewu Resmi Dibuka di Unsoed, Dorong Ekosistem Kewirausahaan Kampus

Griya Cendekia by Pringsewu Resmi Dibuka di Unsoed, Dorong Ekosistem Kewirausahaan Kampus

Minggu, 29 Maret 2026

Curanmor di Purwokerto Selatan, Pelaku Ditangkap Kilat

Curanmor di Purwokerto Selatan, Pelaku Ditangkap Kilat

Minggu, 29 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Beras Untuk KPM Berkualitas Buruk, Dewan Minta Camat Undang Satgas Mafia Beras

Ekowisata di Wanareja Terkendala Akses Jalan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com