INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perkara Penganiyaan Berakhir Restoratif Justice, Alasan Ancaman Kurang Lima Tahun

Rabu, 15 Desember 2021

CILACAP- Perkara penganiayaan oleh seorang guru honorer di Kampung Laut bernama Ade Budiana (AB) kepada seorang warga Kesugihan bernama Ufita Noviah (UN) berakhir Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Selasa (14/12).

Kepala Kejari (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto menceritakan, perkara ini bermula saat pelaku AB yang bekerja sama dengan UN melakukan usaha gas elpiji di Kesugihan.

Berjalannya waktu, AB menanyakan perkembangan usaha gas tersebut kepada UN tetapi tidak direspon oleh UN. “Saat mereka ketemu terjadi cekcok mulut, pelaku AB emosi dan melakukan pemukulan kepada UN. Akibat pemukulan tersebut UN sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka memar,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Intel Dian Purnama, kemarin.

Tri Ari menambahkan, pihaknya menerima perkara pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang menyeret AB pada Februari 2021. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada November lalu, Kejari melakukan sejumlah upaya perdamaian, dan kemudian diusulkan untuk mendapatkan penghentian penuntutan.

Usulan penghentian penuntutan memenuhi persyaratan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2020, di antaranya pelaku merupakan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Ini sudah melalui mekanisme, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Kemarin kita sudah gelar perkara dengan pimpinan yang dihadiri Kajati melalui virtual, menyetujui usulan Kejari Cilacap terkait perkara AB untuk dihentikan penuntutan, karena memenuhi syarat-syarat penghentian penuntutan,” imbuh dia.

Penghentian penuntutan tidak hanya berhenti di perkara penganiyaan, melainkan juga faktor-faktor penyebab juga telah diselesaikan, supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Kita pertemukan antara korban dan pelaku, dengan disaksikan aparat desa, dan juga distributor elpiji. Di situ alhamdulillah kedua pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian, dan sepakat tidak ada lagi tuntutan, baik itu pidana maupun perdata,” tandasnya.

Pelaku AB sendiri mengakui kesalahannya kepada UN, dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya. “Saya betul-betul mengakui (penganiyaan), karena dari diri saya memiliki kekurangan,” kata

Korban UN mengaku bersyukur telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dia dengan AB, dengan catatan tidak ada tuntutan di kemudian hari. Setelah perdamaian ini dirinya meminta adanya hak-hak mendapat perlindungan terhadap dirinya.

“Tetap hak-hak saya dilindungi di perkara ini, dan saya minta terdakwa selegowo- gowonya dan tetap bersilaturahmi yang baik,” kata UN. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksin Jadi Syarat Utama Dalam Pilkades di Banyumas

Selanjutnya

Menkumham Yasonna Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gen Brothers Tembus Top 3 BAND Academy, Warga Cilacap dan Banyumas Diminta Dukung Virtual Gift

Gen Brothers Tembus Top 3 BAND Academy, Warga Cilacap dan Banyumas Diminta Dukung Virtual Gift

Senin, 18 Mei 2026

Serahkan 6 Pesawat Rafale hingga Radar Canggih, Prabowo: Ini Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

Serahkan 6 Pesawat Rafale hingga Radar Canggih, Prabowo: Ini Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

Senin, 18 Mei 2026

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Senin, 18 Mei 2026

Selanjutnya

Menkumham Yasonna Tinjau Pembangunan Lapas Baru di Nusakambangan

Maling Motor di Kos Sumampir, Sempat Terekam CCTV

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com