INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021

CILACAP – Kasus penipuan berkedok arisan terjadi di Cilacap. Korban arisan mencapai 1.588 orang dengan kerugian Rp 13,4 miliar.

Dalam kasus ini, Polres Cilacap menangkap LEK (59) dan PBS (69), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, dalam kasus ini, kedua tersangka menawarkan arisan motor dan arisan uang.

Arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2015.

LEK bertugas menghimpun dana dari peserta. Sementara PBS adalah pemilik rekening yang digunakan peserta arisan mengumpulkan uang.

Setiap peserta, dikenakan iuran paling sedikit Rp 200.000 per bulan.
Ada tiga jenis arisan yang diikuti para peserta. Yakni, arisan motor Remoru 09, Remoru 10, dan arisan yang diberi nama New Antariksa.

Sejak tahun 2015, arisan tersebut berjalan normal.

Namun, saat periode akan ditutup Agustus 2019, mulai muncul masalah.

Rifeld mengatakan, pengelola tak bisa mengembalikan uang peserta.

“Sesuai perjanjian bahwa yang tidak mendapat arisan, uang iuran akan dikembalikan secara bertahap setelah penutupan program arisan. Namun ketika bulan Agustus 2019 program arisan selesai, pengelola tidak dapat mengembalikan uang peserta,” kata Rifled, Senin (13/12/2021).

Setelah ditelusuri, uang iuran para peserta yang dihimpun ELK ternyata setiap bulan ditransfer ke rekening milik tersangka PBS.

Peserta yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Menurut Rifeld, pengusutan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena melibatkan banyak orang.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LEK (59) dan PBS (69), keduanya merupakan saudara ipar,” kata Rifled.

Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PPKM Level 3 Batal, Pengetatan Diterapkan di Cilacap Saat Nataru

Selanjutnya

Hari Ini 27 Desa di Banyumas, Laksanakan Pilkades Serentak

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gen Brothers Tembus Top 3 BAND Academy, Warga Cilacap dan Banyumas Diminta Dukung Virtual Gift

Gen Brothers Tembus Top 3 BAND Academy, Warga Cilacap dan Banyumas Diminta Dukung Virtual Gift

Senin, 18 Mei 2026

Serahkan 6 Pesawat Rafale hingga Radar Canggih, Prabowo: Ini Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

Serahkan 6 Pesawat Rafale hingga Radar Canggih, Prabowo: Ini Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

Senin, 18 Mei 2026

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Senin, 18 Mei 2026

Selanjutnya

Hari Ini 27 Desa di Banyumas, Laksanakan Pilkades Serentak

Jalan Bung Karno di Kawasan Kota Baru Purwokerto Sudah Siap, Operasional Juga Masih Tunggu Bupati

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com