INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alhamdulillah, Banyumas PPKM Level 1, Ini Kegiatan yang Boleh Dilakukan

Selasa, 14 Desember 2021

Banyumas – Pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kepada Kabupaten Banyumas. Keputusan itu karena penurunan angka kematian akibat Covid-19 dan pencapaian dosis vaksin yang sudah mencapai 70 persen.

Keputusan Banyumas PPKM level 1 tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Untuk Provinsi Jawa Tengah yang sudah masuk ke dalam katagori PPKM level 1 yakni Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Namun, meski Banyumas berada di PPKM level 1 pihaknya meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang ada, dengan mengikuti anjuran baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Betul Banyumas sekarang di PPKM Level 1, mari tetap mematuhi peraturan yang ada, dengan tetap mengedepankan prokes,” ujar dia, Selasa (14/12).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dengan adanya status PPKM Level 1 tersebut, Banyumas sudah bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan batas maksimal 50 persen dan menerapkan jaga jarak, kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 presen.

Sedangkan untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol ksehatan yang ketat. Di sisi lain maksimal pengunjung di tempat makan 75 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari atau pukul 18.00 WIB, diperbolehkan untuk buka hingga pukul 00.00 WIB, tentunya dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan lainnya dapat buka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kabar Gembira, Purbalingga Nol Kasus Covid-19 Baru

Selanjutnya

Syarat Vaksinasi Anak Belum Terpenuhi di Cilacap, Tunggu Target 70 Persen Tercapai

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Syarat Vaksinasi Anak Belum Terpenuhi di Cilacap, Tunggu Target 70 Persen Tercapai

TPA BLA Banyumas, Merencanakan Tampung 60 Ton Sampah Perhari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com