Banyumas – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang , berhasil mengamankan RYD (20) warga Kecamatan Sumbang yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi hari Sabtu dini hari (13/11/2021), di rumah Jalan Raya Baturraden Timur, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang.
Kasat Reskrim Kompol Berry dalam keterangan media Jumat ( 10/12/2021) mengatakan kejadian tersebut menimpa korban seorang anak perempuan berinisial MPZ (13). Saat itu, korban sedang tidur pelaku RYD ini berhasil masuk ke kamar korban dengan cara merusak engsel jendela.
“Sebelum mengambil handphone milik korban, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban yang sedang tidur”, tutur Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Handphone warna Nebula Purple dengan kerugian sebesar Rp2.600.000. Mengetahui anaknya mengalami kecurian HP, orang tua MPZ Leny (43 ) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang.
Berbekal laporan tersebut dan keterangan dari korban dan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas dan pada hari Kamis (9/12/2021) mendapat informasi adanya keberadaan pelaku di wilayah Sumbang.
Saat ini RYD beserta barang bukti satu buah handphone VIVO V11 Pro warna Nebula Purple beserta dusbook dan satu buah jumper warna abu abu tua kami amankan di unit reskrim polsek sumbang guna proses penyidikan.
RYD dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (Ris).







