Cilacap – Polres Cilacap mengamankan satu orang guru agama di Sekolah Dasar Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Pasalnya, guru agama yang diketahui berinisial MAYH (51) melakukan pencabulan terhadap 15 muridnya sendiri. Korban merupakan anak didiknya sendiri yang masih berusia 8-9 tahun.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan oleh pelaku, sejak pembelajaran tatap muka dimulai pada September 2021.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan jika kejadian ini diketahui pada 24 November 2021 lalu, jika salah satu murid berinisial RA (9) mengadu ke orang tuanya. RA trauma karena telah dicabuli oleh guru Agamanya.
“Setiap jam istirahat ada beberapa murid yang tetap ada di kelas, dan pelaku memanfaatkan keadaan ini, untuk melakukan aksi bejatnya, dengan iming-iming nilai agama bagus,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Modusnya, pelaku mengunci kelas yang di dalamnya terdapat siswi-siswinya, lalu melakukan aksi bejatnya.
“Kami masih melakukan pengembangan apa ada ancaman kepada korban, karena baru ada keterangan diiming-imingi nilai bagus,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban tidak hanya satu orang, tetapi bertambah hingga 15 orang.
Dikatakan jika tersangka telah melakukan sejak September, dan masing-masing korban telah dicabuli sebanyak 5 kali.
“Satu korban hampir 5 kali, karena dia mengajar di banyak kelas,” katanya.
Tersangka MAYH membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.
“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RT)







