INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Guru Agama Sekolah Dasar di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Dilakukan Sejak PTM Dimulai

Kamis, 9 Desember 2021

Cilacap – Polres Cilacap mengamankan satu orang guru agama di Sekolah Dasar Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Pasalnya, guru agama yang diketahui berinisial MAYH (51) melakukan pencabulan terhadap 15 muridnya sendiri. Korban merupakan anak didiknya sendiri yang masih berusia 8-9 tahun.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan oleh pelaku, sejak pembelajaran tatap muka dimulai pada September 2021.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan jika kejadian ini diketahui pada 24 November 2021 lalu, jika salah satu murid berinisial RA (9) mengadu ke orang tuanya. RA trauma karena telah dicabuli oleh guru Agamanya.

“Setiap jam istirahat ada beberapa murid yang tetap ada di kelas, dan pelaku memanfaatkan keadaan ini, untuk melakukan aksi bejatnya, dengan iming-iming nilai agama bagus,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Modusnya, pelaku mengunci kelas yang di dalamnya terdapat siswi-siswinya, lalu melakukan aksi bejatnya.

“Kami masih melakukan pengembangan apa ada ancaman kepada korban, karena baru ada keterangan diiming-imingi nilai bagus,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban tidak hanya satu orang, tetapi bertambah hingga 15 orang.

Dikatakan jika tersangka telah melakukan sejak September, dan masing-masing korban telah dicabuli sebanyak 5 kali.

“Satu korban hampir 5 kali, karena dia mengajar di banyak kelas,” katanya.

Tersangka MAYH membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.

“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Trans Banyumas Rute Notog – Terminal Baturraden Mulai Operasional Minggu Depan

Selanjutnya

Satpol PP Banjarnegara Telah Amankan 62 Pasangan Mesum dan Bongkar Delapan Kasus Prostitusi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Nobar dan Diskusi Film “Pesta Babi” Berlangsung Lancar di Jatilawang, Ruang Demokrasi Masih Tersisa

Senin, 18 Mei 2026

Cetak 3 Medali Emas, Perbakin Banyumas Puncaki Klasemen Kejurnas Menembak Jateng

Cetak 3 Medali Emas, Perbakin Banyumas Puncaki Klasemen Kejurnas Menembak Jateng

Senin, 18 Mei 2026

Rasa Haru Warnai Pengajian Slapanan Muhammadiyah Ajibarang, Dua Mahasiswa Internasional Palestina dan Sudan Jadi Perhatian

Rasa Haru Warnai Pengajian Slapanan Muhammadiyah Ajibarang, Dua Mahasiswa Internasional Palestina dan Sudan Jadi Perhatian

Senin, 18 Mei 2026

Selanjutnya

Satpol PP Banjarnegara Telah Amankan 62 Pasangan Mesum dan Bongkar Delapan Kasus Prostitusi

BI Purwokerto Resmikan Piloting SIAP QRIS di Pasar Segamas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com