INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Guru Agama Sekolah Dasar di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Dilakukan Sejak PTM Dimulai

Kamis, 9 Desember 2021

Cilacap – Polres Cilacap mengamankan satu orang guru agama di Sekolah Dasar Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Pasalnya, guru agama yang diketahui berinisial MAYH (51) melakukan pencabulan terhadap 15 muridnya sendiri. Korban merupakan anak didiknya sendiri yang masih berusia 8-9 tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Aksi bejat pelaku ini dilakukan oleh pelaku, sejak pembelajaran tatap muka dimulai pada September 2021.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasatreskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan jika kejadian ini diketahui pada 24 November 2021 lalu, jika salah satu murid berinisial RA (9) mengadu ke orang tuanya. RA trauma karena telah dicabuli oleh guru Agamanya.

“Setiap jam istirahat ada beberapa murid yang tetap ada di kelas, dan pelaku memanfaatkan keadaan ini, untuk melakukan aksi bejatnya, dengan iming-iming nilai agama bagus,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Modusnya, pelaku mengunci kelas yang di dalamnya terdapat siswi-siswinya, lalu melakukan aksi bejatnya.

“Kami masih melakukan pengembangan apa ada ancaman kepada korban, karena baru ada keterangan diiming-imingi nilai bagus,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban tidak hanya satu orang, tetapi bertambah hingga 15 orang.

Dikatakan jika tersangka telah melakukan sejak September, dan masing-masing korban telah dicabuli sebanyak 5 kali.

“Satu korban hampir 5 kali, karena dia mengajar di banyak kelas,” katanya.

Tersangka MAYH membantah jika telah mengancam maupun mengiming-imingi dengan akan memberikan nilai bagus.

“Saya hanya sebatas main-main, ngga hobi, saya sangat menyesal. Anak-anak tidak dijanjikan apapun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, guru Agama ini disangkakan pasal Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Trans Banyumas Rute Notog – Terminal Baturraden Mulai Operasional Minggu Depan

Selanjutnya

Satpol PP Banjarnegara Telah Amankan 62 Pasangan Mesum dan Bongkar Delapan Kasus Prostitusi

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Satpol PP Banjarnegara Telah Amankan 62 Pasangan Mesum dan Bongkar Delapan Kasus Prostitusi

BI Purwokerto Resmikan Piloting SIAP QRIS di Pasar Segamas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com