INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tilep Duit Arisan Motor Rp 13,4 Miliar dari Ribuan Peserta, 2 Warga Diamankan Petugas Polres Cilacap

Kamis, 9 Desember 2021

Cilacap – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap amankan dua orang terduga pelaku pengelapan uang arisan motor senilai sekitar Rp 13,4 miliar. Kasus ini terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan tiga tahun lamanya. Modus yang dilakukan tersangka menggunakan uang setoran arisan dari anggotanya yang berjumlah 1.588 peserta, untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, dua orang tersangka diamankan yakni LEK (59) warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dan PBS (69) beralamat Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengadakan arisan motor dan uang di Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) terletak di Jalan S Parman Cilacap yang berjalan sejak tahun 2015 lalu. Setiap anggota arisan harus menyetor uang senilai Rp 200 ribu setiap bulannya. Padahal jumlah anggota mencapai 1.588 peserta.

Adapun untuk jenis arisan ada tiga jenis yakni ariasan motor dengan nama arisan Rencana Motor Baru (Remoru) 10 dan Remoru 11 sedangkan arisan uang dengan nama New Antariksa.

Awalnya arisan berjalan dengan lancar, setiap anggota yang telah menyetor uang arisan motor akan dijanjikan mendapat satu unit motor setiap satu nomor arisan, dan apabila peserta belum mendapatkan barang saat penutupan arisan, maka uang setoran akan dikembalkan secara bertahap.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Namun pada saat penutupan program arisan pada 09 Agustus 2019, pihak KSU tidak bisa mengembalikan uang nasabah, ternyata uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, sedikitnya ada 25 dokumen yang kita amankan, dan ada aliran dana yang ditransfer ke rekening PBS, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian Rp 13,4 miliar,” ujar AKP Rifeld saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menunjukan barang bukti penggelapan uang. (Ulul)Polisi lakukan penyelidikan selama tiga tahun sejak laporan aduan pertama dari tahun 2019 lalu. Dengan melibatkan banyak pihak, sehingga Tersangka PBS berhasil diamankan di wilayah Solo, dan LEK kooperatif menyerahkan diri ke Polres Cilacap.

“Mereka (peserta arisan) penginnya uang dikembalikan, tapi kami dari KSU Cilacap masih menunggu uang dari PBS,” ujar Tersangka LEK.

Dari tersangka, Polisi amankan sejumlah barang bukti seperti puluhan buku tabungan, berkas arisan pendaftaran motor baru dan barang bukti lainnya. Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati: Kasus COVID-19 di Banyumas turun signifikan

Selanjutnya

Trans Banyumas Rute Notog – Terminal Baturraden Mulai Operasional Minggu Depan

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Trans Banyumas Rute Notog – Terminal Baturraden Mulai Operasional Minggu Depan

Guru Agama Sekolah Dasar di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Dilakukan Sejak PTM Dimulai

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com