INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Makanan Berbahaya Banyak Beredar di Cilacap, Mengandung Rhodamin, Formalin Hingga Kedaluwarsa

Kamis, 9 Desember 2021

CILACAP – Masyarakat didorong untuk mewaspadai keberadaan bahan pangan yang mengandung bahan tambahan atau bahan adiktif berbahaya. Rhodamin B dan formalin masih ditemukan di sejumlah bahan makanan.

Hasil ini berdasarkan pengecekan kondisi dan ketersediaan bahan pangan pokok oleh Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap di beberapa swalayan dan pasar tradisional Kecamatan Kroya, Rabu (8/12).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Seksi Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Cilacap, Suci Hernaini menjelaskan, sampel tersebut diambil dari pedagang di Pasar Tradisional Kroya.

“Masih ditemukan krupuk karag mengandung Rhodamin B. Kemudian teri nasi dan cumi kering yang mengandung formalin,” kata dia.

Produk-produk tersebut, dikatakan Suci, berasal dari Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sementara untuk ikan asin produknya berasal dari wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kalau sudah di luat Jateng kita susah menindaklanjutinya. Namun kita tetap melaporkan ke Loka POM untuk menindaklanjutinya. Sementara untuk yang di Rawalo kita mengajukan permohonan kepada Loka POM untuk pembinaan lagi,” ujarnya.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap kondisi produk yang di pasarkan di swalayan, toserba, dan toko modern, baik tanggal kedaluwarsa, kerusakan kemasan dan produk kemasan ulang tanpa izin edar dan tanggal kedaluwarsa (repacking tie).

“Di pasar modern masih ditemukan kemasan rusak, ada juga yang kadaluwarsa. Kemudian masih banyak produk pangan segar yang belum memiliki izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Dan ada satu produk di satu perusahaan memiliki macam-macam izin edar,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya menghimbau para pedagang tradisional untuk mengembalikan produk makanan maupun menyediakan produk yang mengandung bahan berhabaya tersebut.

“Sementara untuk pasar modern kami harap untuk diteliti kembali produk pangan olahannya. Supaya dalam mengecek barang-barang yang kadulauwarsa tidak diedarkan, izin edarpun harus diurus,” ujarnya. (ray)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Selanjutnya

Limbah Covid-19 RS di Purbalingga Capai 9 Ton

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Limbah Covid-19 RS di Purbalingga Capai 9 Ton

Bupati: Kasus COVID-19 di Banyumas turun signifikan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com