INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Cilacap Target 70% Vaksinasi Covid-19 pada 15 Desember

Rabu, 8 Desember 2021

Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menargetkan cakupan vaksinasi Covid-19 70 persen pada 15 Desember 2021. Hal ini dilakukan agar masyarakat Cilacap segera memiliki kekebalan komunal atau herd immunity.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan saat ini cakupan vaksinasi telah mencapai 63,39 persen. Dengan begitu, dari target sekitar 1.4 juta orang, masih kurang sekitar 75 ribu orang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurut dia, cakupan 70 persen itu juga akan menjadikan Cilacap berada di Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Harapannya repekonomian akan semakin menggeliat.

“Target kita 70 % agar dapat mencapai Level 1. Hingga saat ini kita sudah mencapai 63,39 % sehingga masih kurang 75 ribu masyarakat yang masih harus divaksin, sedangkan lansia sudah mencapai 62 % sudah cukup bagus,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Selasa(7/12).

Untuk mengejar target tersebut, Farid mengaku menugaskan para asisten, staf ahli bupati, beserta pada kepala bagian untuk turun langsung ke lapangan meninjau pelaksanaan vaksin agar dapat terlaksana sesuai target.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Para asisten, staf ahli bupati, beserta kepala bagian dibantu oleh Kepala sub bagian dan staf untuk turun langsung dalam pelaksanaan vaksin untuk membantu para Camat. Sehingga tidak hanya memantau sendiri tetapi ada kepedulian dari kita,” tandasnya.

Sementara, sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Farid mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Cilacap untuk tidak cuti dan bepergian dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Merujuk kepada instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta SE Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti Nataru ASN, Sekda meminta ASN di lingkungan Pemkab Cilacap untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang PPKM saat Nataru.

“Oleh karena menekan kenaikan kasus Covid-19 itu, sesuai instruksi Mendagri dan Menpan, tolong (ASN) tidak cuti dan tidak bepergian tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” ucap Sekda.

Sekda juga menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Cilacap masih ada, sehingga para ASN diimbau untuk tetap menjaga prokes.

“Saya ingatkan kembali kepada ASN, bahwa (pandemi) Covid-19 belum selesai. Sesuai yang disampaikan oleh Menkes, kalau kita bisa melalui Natal dan Tahun Baru 2022 dengan tidak ada penambahan angka Covid-19, maka bisa melandai,” ucapnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksinasi di Purbalingga sudah 67,66 persen

Selanjutnya

Sisa Waktu Dua Minggu, Progres Pembangunan Jembatan Pegalongan – Mandirancan Baru 67 Persen

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Sisa Waktu Dua Minggu, Progres Pembangunan Jembatan Pegalongan – Mandirancan Baru 67 Persen

Terkait PPKM Level 3 Dibatalkan, Tidak Ada Karantina Bagi Masyarakat yang Mudik ke Kabupaten Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com