INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Kepala BNN Kritisi Pemenjaraan Penyalah Guna Narkoba

Selasa, 7 Desember 2021

Jakarta – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengkritisi kebijakan penuntutan dan pemenjaraan terhadap penyalah guna narkoba. Jenderal purnawirawan Polri itu menyatakan kebijakan pemenjaraan penyalah guna narkoba merugikan masyarakat dan negara. Untuk itu, Anang mengapresiasi jika jaksa penuntut umum menuntut penyalah guna narkoba, termasuk artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dengan tuntutan menjalani rehabilitasi.

“Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut Nia dan Ardi serta siapa saja yang menjadi penyalah guna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi. Memang, penegakan hukum terhadap penyalah guna dengan menuntut penyalah guna dipenjara merugikan masarakat dan negara karena menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum,” kata Anang yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @anangiskandar1805, Minggu (5/12/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dikatakan Anang, dengan kebijakan pemenjaraan terhadap penyalah guna narkoba, sumber daya penegakan hukum akan terkuras hanya untuk menangkapi, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara. Padahal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara khusus bertujuan tidak memenjarakan penyalah guna. UU Narkotika, katanya, justru menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishmen.

“Kalau penyalah guna ditahan dan dituntut dengan hukuman penjara disamping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU Narkotika, juga tidak memenuhi syarat-syarat penahanan,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Mengutip hasil penelitian Justin B Shapiro tahun 2010 di Mexiko, memenjarakan penyalah guna narkotika sama dengan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum. Energi penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menangkapi pengedar dan jaringan peredaran gelapnya.

“Toh penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse,” ungkapnya.

Ditekankan Anang, negara rugi jika yang ditangkapi adalah penyalah guna. Terkecuali penyalah guna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

“UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,” tegasnya.

Jaminan yang dituangkan dalam UU Narkotika itu berupa dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah agar penyalah guna mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya. Jaminan lainnya dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 103 UU Narkotika.

“Salam anti-penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya,” kata Anang.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Total 22 Orang

Selanjutnya

Plh Bupati Banjarnegara Minta Seluruh OPD Kompak Menyusun LPPD 2021

TERBARU

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Selasa, 24 Maret 2026

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Korban Terseret Ombak Kebumen Masih Hilang, Pola Pencarian Diubah

Selasa, 24 Maret 2026

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Kemenhub Rampcheck Ribuan Armada, 90% Lebih Laik Operasi

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Plh Bupati Banjarnegara Minta Seluruh OPD Kompak Menyusun LPPD 2021

Mengaku Sebagai Istri Tentara, Warga Purbalingga Lakukan Penipuan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com