INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ini Syarat Wajib Masuk Cilacap Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Minggu, 5 Desember 2021

Cilacap – Untuk mencegah tingginya mobilitas masyarakat dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, perbatasan masuk Kabupaten Cilacap akan kembali diperketat. Pelaku perjalanan dari luar daerah yang belum divaksin bakal diputar balik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho menyampaikan, sejumlah titik perbatan yang akan diperketat yakni perbatasan Jateng – Jabar di Pos Mego Dayeuhluhur, Pos Rawaapu Patimuan, serta perbatasan antar kabupaten di Pos Sampang dan Pos Nusawangu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tidak ada penyekatan (di perbatasan antar daerah) hanya cek poin, Itu kita pastikan dengan cara mengecek secara berkala pengguna jalan apakah sudah vaksin atau belum, secara random,” ujar AKP Ris Andrian.

Selain di perbatasan, Ris mengatakan, Polres Cilacap akan menempatkan personel di sejumlah Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan, seperti di sejumlah Gereja untuk mengamankan kegiatan keagamaan, Pos Pelayanan Terminal, Pos Stasiun di Kroya, serta Pos Pengamanan di tempat wisata Benteng Pendem dan Teluk Penyu maupun tempat wisata lain.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Intinya kita mengamankan kegiatan masyarakat, jangan sampai ada penyebaran kasus Covid baru. Pelaku perjalanan yang belum bisa menunjukkan kartu vaksin akan diputar balik dan diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan dan mengetahui pelaku perjalanan yang akan masuk Cilacap sudah divaksin, nantinya akan diberikan tanda stiker khusus vaksin di kendaraan.

“Nanti ada stiker khusus kendaraan tersebut sudah vaksin atau belum. Karena situasinya belum memungkinkan meski Covid bisa dekendalikan, jagan sampai terjadi gelombang tiga,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat supaya Tahun Baru di rumah saja, atau libur Natal dan Tahun Baru jangan kemana-mana, apabila rindu keluarga bisa dengan video call.

Perlu diketahui, Pemerintah akan berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, serta mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Banyumas, Dishub Siapkan Penyekatan dan Posko

Selanjutnya

Trans Banyumas Digratiskan Hingga Awal Tahun Depan

TERBARU

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Trans Banyumas Digratiskan Hingga Awal Tahun Depan

Pamit Pergi ke Hutan, Warga Purbalingga Dua Hari Belum Ditemukan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com