INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Merasa Gajinya Kurang, Penjaga Sekolah di Purbalingga Nekat Jual Ganja, Ini Ceritanya

Kamis, 2 Desember 2021

Purbalingga – Pria berinisial AF alias I (21) warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah diciduk polisi. Dalam sehari-hari AF bekerja sebagai penjaga sekolah. Tersangka tidak bisa mengelak setelah anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa ganja paketan.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (22/11/2021). Dia diketahui sebagai pengedar ganja. Barang dagangannya dia dapat dari seorang teman di luar Jawa.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Modus yang dilakukan tersangka membeli barang dari temannya di luar Jawa. Kemudian dijualbelikan di wilayah Purbalingga dan Purwokerto,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Kamis (02/12/2021).

Ganja dijualbelikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor handphone milik tersangka. Setelah transaksi dan pembayaran melalui transfer bank ganja dikirim melalui jasa pengiriman kepada pembeli. Berdasarkan pengakuan tersangka telah menjual ganja sekitar empat tahun lamannya. Alasannya karena gaji sebagai penjaga sekolah tidak cukup untuk biaya hidup. Sehingga nekat menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan.

“Sudah dijalani selama sekitar empat tahun,” ujarnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Diketahui selain beralamat di Kalimanah Wetan, tersangka juga memiliki alamat lain yakni di Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna kuning dengan berat ± 62 gram, 1 bungkus daun kering diduga ganja dalam bungkus kresek warna pink dengan berat ± 61 gram, satu bungkus batang kering diduga ganja dalam bungkus kertas dengan berat ± 12 gram, enam paket daun kering diduga ganja dalam bungkus plastik klip bening dengan berat ± 28 gram dalam dus HP Realme. Kemudian, dua paket daun kering diduga ganja dalam bungkus Plastik klip bening dengan berat ± 9 gram dalam kotak Box bening, tujuh linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 4 gram dalam bungkus rokok. Lalu, tiga linting berisi daun kering diduga ganja dengan berat ± 2 gram dalam bungkus rokok signature.

“Selain itu diamankan juga uang hasil penjualan ganja sebesar Rp350 ribu, alat hisap ganja, timbangan digital kartu ATM dan satu telepon genggam,” kata Kompol Pujiono.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pusat Perbelanjaan di Cilacap Wajib Tutup Pukul 17.00 Selama PPKM Level 3

Selanjutnya

Banyumas Raih 2 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Banyumas Raih 2 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021

SPSI Nilai UMK Banyumas Tahun 2022 Tak Layak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com