INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

34 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Super Maximun Nusakambangan Cilacap

Senin, 29 November 2021

SURABAYA — Kanwil Kemenkumham Jatim pindahkan 34 napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi, Minggu (28/11). Para WBP dipindahkan ke Lapas super maximum security di Nusa Kambangan.

”Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers hari ini (29/11).

Krismono menjelaskan, pemindahan itu menjadi langkah strategis yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.

Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). Sebelum ke Nusakambangan, seluruh napi terlebih dulu dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Pengamanan dilakukan dengan pengawalan dari Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, petugas Lapas I Madiun, dan 1 peleton pasukan Batalyon C Satbrimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Tim dipimpin Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

”Kemarin (28/11) sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan,” lanjut Krismono.

Seluruh napi yang dikategorikan sebagai risiko tinggu itu berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum.

Mereka dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).

Pemindahan mereka, lanjut Krismono berdasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 tanggal 22 November 2021.

”Kantor wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ungkap Krismono. (*/jpg/fajar/ttg)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Harga Minyak Goreng Melambung Jelang Nataru, Warga Diimbau Tidak Aksi Panic Buying

Selanjutnya

Banyumas Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Nataru

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

GERAK MANIFESTASI EKONOMI PANCASILA

DELUSI KEMAJUAN PEMBANGUNAN DENGAN UTANG

Senin, 14 September 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 6,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026, Naik 12 Persen

KAI Daop 5 Purwokerto Angkut 6,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026, Naik 12 Persen

Senin, 14 September 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Hadir Apel Usai Kantornya Digeledah KPK

Senin, 14 September 2026

Selanjutnya

Banyumas Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Nataru

Sejumlah ASN di Banjarnegara Diganjar Penghargaan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com