INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mulai Januari 2022, UMP Jateng Rp 1.81 Juta, Disnaker Ingatkan Perusahaan Ikuti Aturan

Minggu, 21 November 2021

Semarang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 telah ditetapkan menjadi Rp 1.812.935 atau naik sebesar 0,78 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, besaran kenaikan itu berdasar perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Mulai per 1 Januari 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Sementara itu, dalam SK No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021, Ganjar Pranowo menjelaskan, keputusan itu berlaku per 1 Januari 2022.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Selain itu, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, Ganjar mewajibkan perusahaan memberikan upah di atas UMP bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Untuk besarannya, Ganjar meminta perusahaan memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Vaksinasi di Banyumas Mencapai 69,5 Persen

Selanjutnya

Pentas Metamorfosa Lengger: Mengintip Perjalanan Lengger dari Masa ke Masa

TERBARU

Pimpinan KPK Sebut Aplikasi PTSB Persulit Terjadinya Korupsi: Media Punya Peran Luar Biasa

Pimpinan KPK Sebut Aplikasi PTSB Persulit Terjadinya Korupsi: Media Punya Peran Luar Biasa

Kamis, 16 April 2026

IKAHI Purwokerto Gandeng KPK dan PPATK, Gelar Sosialisasi Integritas Aparat Peradilan

IKAHI Purwokerto Gandeng KPK dan PPATK, Gelar Sosialisasi Integritas Aparat Peradilan

Kamis, 16 April 2026

Tak Kunjung Kembali Sejak 1996, Pemenang Lelang asal Banyumas Gugat Kementerian Keuangan

Tak Kunjung Kembali Sejak 1996, Pemenang Lelang asal Banyumas Gugat Kementerian Keuangan

Rabu, 15 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Minggu, 12 April 2026

Selanjutnya

Pentas Metamorfosa Lengger: Mengintip Perjalanan Lengger dari Masa ke Masa

Harga Gula Jawa Di Pasar Manis Kembali Normal

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com