INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Soko Tuban Terima Beras Bansos Kuning dan Bau, Ramai di Medsos

Kamis, 11 November 2021

Tuban – Beras bantuan sosial tidak layak konsumsi diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kondisi itu terungkap setelah video yang menampilkan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak layak konsumsi di postingan akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu (10/11/2021).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.

“Beras koouning, puuuwenguk, tumanen, meniran kabeh ngeneki ape mbokkon mangan uwong ?. (beras kuning, bau, berkutu, butiran beras pecah semua. Begini mau disuruh makan orang). Yhaaaa Alloh…. Atinem nongendiiii paaaak pak (Ya Allah, hatimu dimana pak). Bantu bagikan luuur, Ben kabeh Iki sampek ko wong nduwuran (bantu bagikan saudara, biar sampai orang yang di atas,” tulis akun tersebut.

Sontak posting video berdurasi 24 detik itu menjadi viral dan dibanjiri komentar para nitizen. Dimana, warga net juga berharap persoalan beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi oleh pihak berwajib.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait,” tulis salah akun Facebook Solikin Al Mulk.

Beredarnya video tersebut juga diresponsoleh Ningsih, Korda BSP Tuban. Namun, dia menyatakan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Tuban.

“Sudah ada tindak lanjut dari dinas dan Forkompimcam. Bisa langsung ke kantor dinas masing-masing untuk informasi selanjutnya,” kata Ningsih.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Tuban Eko Julianto, membenarkan adanya beras tak layak konsumsi di terima KPM. Ia pun menjelaskan kronologi temuan itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pendamping BSP, Korda, Tim Koordinasi Kecamatan dan Kabupaten Tuban.

“Berdasarkan laporan dari pendamping BPS Soko, pada hari Selasa tanggal 9 November pagi, Muspika mendatangi agen karena info KPM diberikan komoditi tidak sesuai ketentuan yakni minyak goreng, dan gula pasir. Dan diberikan teguran oleh Muspika Soko,” tambah Eko Julianto.

Setelah itu, Eko panggilan akrabnya menerangkan pada Selasa malam Korda Tuban bersama pendamping BSP menuju agen Desa Tluwe, Kecamatan Soko. Alasannya, karna mendapat kiriman video beras komoditi dari agen E-Warong (penyaluran BPNT, red) yang kondisinya tidak layak.

“Berdasarkan laporan pendamping BSP dan Korda, saat ini kami sedang memproses tindak lanjut terhadap E-Warong tersebut,” terang Eko.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Oknum Anggota Polres Purbalingga yang Tersangkut Kasus Narkoba, Ini Kelanjutannya

Selanjutnya

Hujan Angin di Kebumen Akibatkan Pohon Tumbang di Depan Pasar Bocor

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Hujan Angin di Kebumen Akibatkan Pohon Tumbang di Depan Pasar Bocor

Kemenko PMK Ungkap Masalah Penyaluran Bansos

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com