INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

13 Pelaku Curanmor di Banyumas Dibekuk, Yang Pernah Kehilangan Motor Silakan Cek ke Polrestas Banyumas

Selasa, 2 November 2021

BANYUMAS – Polresta Banyumas berhasil menangkap 13 tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Banyumas.

Mereka yakni MNR (28) warga Cilongok, NGC (45) warga Bantarsari, Cilacap, PRS (31) warga Klirong, Kebumen, AGS (33) warga Jatilawang, FJR (24) warga Mandiraja Banjarnegara, IRVN (25) warga Ajibarang, ER (28) warga Purbalingga, STV (23) warga Purwokerto Barat, ADT (25) warga Sokaraja, HNF (20) warga Sokaraja, LCK (24) warga Sumbang, RSK (36) warga Kebasen, dan AJT (22) warga Cilongok.

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan penindakan selama hasil giat operasi Sikat Jaran Candi 2021 sejak 11 Oktober lalu . Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang berbeda.

“Aksi dari 13 tersangka ini dilakukan di 15 lokasi di wilayah Banyumas,” katanya.

Diungkapkan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka ini modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor yang tidak terawasi, kunci menggantung, dan menggunakan kunci palsu atau letter T. “Mereka bermodal kunci letter T dan Y saat beraksi,” ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, semua tersangka bukan merupakan jaringan. “Mereka malakukan aksi sendiri-sendiri, jadi bukan jaringan besar. Paling berkelompok dua orang atau satu orang,” tuturnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sebanyak 18 unit sepeda motor, dan kunci letter T dan Y. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Iapun berpesan pada masyarakat bagi yang pernah kehilangan untuk mengecek ke Polresta Banyumas. “Silakan bagi masyarakat yang pernah kehilangan yang mau mengecek bisa datang ke Polresta Banyumas membawa surat-surat kendaraan lengkap,” jelasnya.

Selain Banyumas, Polres Cilacap juga menangkap 11 tersangka curanmor, Polres Purbalingga 8 tersangka, dan Polres Banjarnegara 8 tersangka. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Antisipasi La Nina, Apel Konsolidasi Bencana Digelar di Cilacap

Selanjutnya

Produksi Ikan Capai 50 Ton Per Hari di Cilacap, Didominasi Cumi, Cakalang, Tuna, Udang

Selanjutnya

Produksi Ikan Capai 50 Ton Per Hari di Cilacap, Didominasi Cumi, Cakalang, Tuna, Udang

Sampah Tamkot Capai 8 Kubik Selama Sebulan Terakhir, Didominasi Sampah Pedagang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com