PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, pada 2022 mendatang. Sebanyak 31 desa di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga, bakal melakukan pemilihan orang nomor satu di desanya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga Pandi, Senin (25/10). Saat ini, Pemkab Purbalingga mulai melakukan sederet persiapan untuk menggelar pesta demokrasi terbesar di desa tersebut.
Pihaknya juga mulai memetakan tingkat kerawananan Pilkades Serentak tersebut. Sebab, pihaknya menargetkan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2022 bisa berjalan lancar, aman dan sukses.
Sebelum menggelar Pilkades Serentak 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga meminta kepada Pemerintah Desa yang masih memiliki kekosongan jabatan perangkat desa, untuk segera mengisi. Batas waktu pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan maupun mutasi hanya sampai akhir tahun 2021 ini.
Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayunin Pratiwi, beberapa waltu lalu. “Sebagaimana kebijakan pemerintah daerah. Bahwa tahun 2021 ini adalah tahun terakhir untuk pengisian perangkat desa baik mutasi ataupun penjaringan,” kata Bupati.
Secara teragenda pada tahun 2022, Pemkab akan fokus pada pelaksanaan Pilkades Serentak. Sedangkan tahun 2023 Pemkab akan melakukan persiapan untuk menghadapi ajang pemilu 2024. Sebab, berdasarkan informasi yang ada pada awal tahun tepatnya di bulan Februari 2024, akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
Sedangkan, pada November 2024 akan digelar serentak Pillkada Serentak. Agenda 2025 Pemkab kembali fokus untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pilkades serentak. (tya)






