INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Divonis 30 Bulan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp 38 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021

Purbalingga – Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) divonis hukuman 30 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, penggelapan uang senilai Rp 38 juta. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Dian Erdianto SH MH, Kamis (21/10/2021). Atas putusan itu, jaksa penuntut umum dan pengacara banding.

Ketua Majlis hakim PN Purbalingga, Dian Erdianto memutuskan, terdakwa Elmiai Iteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yang dilakukan secara berlanjut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Dian Erdianto, saat membacakan putusan.

Disampaikan juga, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pengungkapan perkara ini. Masing-masing satu bendel catatan pengeluaran bulanan ditahun 2018, ditulis tangan saudara Elmiai Iteh, satu bendel catatan pengeluaran bulanan ditahun 2019, ditulis tangan Elmiai Iteh. Satu lembar hasil audit penyimpangan yang dilakukan terdakwa, dari bulan Januari 2018 sampai Juni 2019, dan 14 lembar bukti hasil pengeluaran, dilampirkan dalam berkas perkara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Putusan tersebut mendapatkan reaksi dari kedua pihak. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Elmiai melalui penasihat hukumnya, Mahendra Eka Baskhara langsung menyatakan sikapnya. Dia tidak menunggu tenggat waktu untuk pikir-pikir. Pihaknya langsung menyatakan banding, kepada majelis hakim.

“Iya, kami mengajukan banding. Karena merasa terlalu berat putusan yang diberikan,” kata Eka Baskhara, usai siang.

Dia menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas perkara ini. Karena dendam pribadi saksi MN (saksi korban) dan DS (korban), yang keduanya merupakan kakak beradik. Mereka sampai memenjarakan terdakwa, yang notabennya pernah menjadi bagian keluarga besar Asrikin.

“Belum tentu saudara Elmiai bersalah. Saksi korban dan korban melakukan laporan yang tidak jujur kepada kepolisian, sehingga berdampak pada dakwaan, tuntutan, sampai replik, jaksa penuntut umum. Harapan kami selaku penasihat hukum terdakwa dalam perkara a quo jangan sampai terjadi peradilan yang sesat,” katanya.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilan langsung menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami (JPU, red) banding ya karena terdakwa banding, kalau tidak banding nanti kita kesulitan ketika kasasi,” kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penumpang Bus AKAP dari Purwokerto Wajib Negatif PCR dan Vaksin

Selanjutnya

Bocah 3 Tahun Tewas Tertimbun Tebing Longsor di Banjarnegara

TERBARU

Bukan Cuma Ngaji, Santri Kini Wajib Jago Olahraga! Ini Kata Menag

Takbir Idulfitri, dari Tradisi Rasulullah hingga Syiar di Pasar

Sabtu, 21 Maret 2026

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Halalbihalal PDIP, Megawati Diskusikan Geopolitik hingga Perubahan Iklim dengan Dubes Inggris-Iran-Palestina

Sabtu, 21 Maret 2026

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Presiden Prabowo: Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir 100 Persen, Warga Bangkit Lebih Cepat

Sabtu, 21 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Bocah 3 Tahun Tewas Tertimbun Tebing Longsor di Banjarnegara

Bupati Banyumas Berjanji Akan Minta Dispensasi Terkait Penerapan Ganjil Genap, Husein: Lha Wong Sepi, Ganjil Genap ya Lucu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com