Banyumas – Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan, Minggu (17/10/2021).
Kejadian tersebut menimpa korban Danu (19) laki laki warga Kecamatan Patikraja di salah satu hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu malam (16/10/2021).
Kasat Reskrim Kompol Berry, menyampaikan menurut keterangan korban berawal pada saat korban berkomunikasi dengan saudari F, untuk melakukan kencan.
Setelah komunikasi dan terjadi kesepakatan, korban menuju salah satu hotel yang ada di Purwokerto Timur untuk menemui F di hotel tersebut.
Sesampainya korban di hotel tersebut dan menunggu di balkon, ternyata yang muncul bukanlah F melainkan pelaku RAP alias Ijal (20) warga Kecamatan Purwokerto Timur.
RAP lalu mendorong dan menyeret korban menuju ke pintu darurat, sesampainya di pintu darurat korban menerima tindak kekerasan dari pelaku RAP, diantaranya dengan dipukul mengunakan besi.
“Saat itu terjadi, datang orang tak dikenal yang ternyata adalah teman dari RAP yaitu FDR (21) warga Kecamatan Patikaraja, korban sempat berucap meminta tolong untuk tidak ribut, namun FDR malahan ikut memukuli korban bersama dengan RAP,” tutur Kasat Reskrim
Karena menerima tindak kekerasan tersebut korban memutuskan mencoba untuk melarikan diri ke lantai bawah, kemudian korban dikejar dan diteriaki “Maling” oleh pelaku tadi. Korban terus mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dapat dikejar oleh salah satu pelaku dan pelaku tersebut bilang kepada korban jika ingin aman untuk mengikutu pelaku ke Polres.
Namun bukanya ke Polresta, pelaku justru melakukan pemerasan dan berhasil meminta sejumlah uang dari korban.
“Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel, kemudian pelaku memukuli dan meneriaki korban “Maling”. Setelah itu korban di bawa ke luar dari hotel lalu meminta uang sebesar 500.000. (Lima ratus ribu rupiah)”, jelas Kasat Reskrim.
Atas laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim untuk melakukan pengungkapan. Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun”, tutupnya. ( Ris).