INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gunung Tugel Kembali Memanas, Warga Tuntut Pengembalian Tanah

Senin, 18 Oktober 2021

Banyumas – Sengketa tanah kawasan Gunung Tugel di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan kembali memanas. Sebanyak 35 keluarga pemilik awal tanah menuntut agar tanah tersebut dikembalikan, sebab peruntukan tanah yang dulu dikatakan untuk program penghijauan ternyata sekarang akan dibangun perumahan.

Salah satu warga Gunung Tugel, Suhemi mengatakan, dalam pertemuan antara warga dengan pengembang tanggal 5 September lalu, dijelaskan akan dibangun perumahan di lokasi tersebut. Warga menolak, karena rencana awal adalah untuk program penghijauan, sehingga warga rela melepas tanah dengan harga sangat rendah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kita menolak jika akan dibangun perumahan, kemudian kita meminta untuk dipertemukan dengan pemilik tanah saat ini, yaitu Eko Tjiptartono dan pertemuan dilaksanakan tanggal 10 September lalu, namun tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut, sehigga hari ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mengadu sekaligus meminta bantuan jika pihak kejaksaan masih menyimpan bukti-bukti atas kasus Gunung Tugel,” katanya, Senin (18/10).

Lebih lanjut Suhemi menjelaskan, tanah Gunung Tugel, termasuk milik keluarganya diminta oleh Pemkab Banyumas yang pada saat itu bupatinya adalah Poedjadi Jaringbandayuda. Tanah seluas 11 hektar tersebut mendapat ganti rugi Rp 500 per ubin, karena akan digunakan untuk program penghijauan. Padahal harga tanah tersebut pada tahun 1974, seharusnya Rp 2.000 per ubin.

Pada perkembangannya, tanah yang sepengetahuan warga sudah menjadi aset pemkab, ternyata menjadi milik perorangan, yaitu milik Eko Tjiptartono dan akan segera dibangun perumahan. Merasa dibohongi, warga pun menuntut agar tanah tersebut dikembalikan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dalam audiensi dengan pihak kejaksaan, Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, untuk kasus korupsi Gunung Tugel yang pernah ditangani pihak Kejari Purwokerto, saat ini secara hukum putusan sudah inkrah dan sudah selesai. Berbagai macam dokumen yang pernah disita pihak kejaksaan, sudah dikembalikan.

“Untuk dokumen leter C, buku rapot minggon dan lainnya sudah kita kembalikan ke pihak desa tahun 2019 lalu, saat putusan sudah inkrah. Begitu pula untuk bukti-bukti yang kita ambil dari Pemkab Banyumas, semua sudah dikembalikan,” terangnya.

Kajari mempersilakan jika warga akan kembali mempersoalkan tanah Gunung Tugel, namun pihaknya sudah tidak ada sangkutan. Bahkan saat ini kejaksaan juga tengah menghadapi gugatan dari pemilik tanah, Eko Tjiptartono.

Pengacara warga Gunung Tugel, Djoko Susanto (kanan) dan Suhemi (Foto : Hermiana)Sementara itu, pengacara warga Gunung Tugel, Djoko Susanto mengatakan, setelah audiensi dengan pihak kejaksaan dan mendapat kepastian bahwa status tanah tersebut saat ini bukanlah tanah negara, melainkan tanah milik perorangan, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan.

“Saya mendapat kuasa dari 35 warga Gunung Tugel dan akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, yaitu pensertifikatan tanah yang tidak sesuai aturan dan tidak sah, sehingga harus dikembalikan kepada warga. Yang akan kita gugat cukup banyak, mulai dari pemilik tanah saat ini, Eko Tjiptartono, kemudian pihak pengembang perumahan, BPN, serta jajaran pemerintahan dari kelurahan sampai dengan bupati,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Kebumen Belum Keluarkan Izin Kegiatan Mengundang Kerumunan Massa

Selanjutnya

Bertepatan 7 Tahun Pemerintahan Jokowi, 200 Mahasiswa Berdemo Di Pendopo Sipanji

TERBARU

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Bertepatan 7 Tahun Pemerintahan Jokowi, 200 Mahasiswa Berdemo Di Pendopo Sipanji

Siaga Bencana, Warga Kertajaya Gandrungmangu Dilatih Cara Penanganan Banjir

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com