INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sejoli Pengedar Narkotika Divonis 7 Tahun

Kamis, 14 Oktober 2021

BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengganjar sejoli pengedar narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa Ita Novitasari dan Sutiono Dino Pamungkas pidana penjara tujuh tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah. Atas putusan tersebut, pasangan kekasih terdakwa Ita dan Sutiono itu menyatakan pikir-pikir. Vonis untuk terdakwa lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama sembilan tahun.

“Karena para terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” jelas penuntut umum Mario Samudra Siahaan, Rabu (13/10) usai persidangan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi.

Sehingga, masih ada waktu dalam tujuh hari ke depan bagi terdakwa dan penuntut umum untuk pikir-pikir. Disebut Mario apabila terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum juga demikian.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, terdakwa Sefrian yang berperan mengatur pengiriman tembakau gorila ke terdakwa Ita divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Putusan lebih rendah dari tuntutan sepuluh tahun penjara.

Terdakwa mengedarkan tembakau gorila dengan berat lebih dari 200 gram. Barang haram itu diperoleh melalui transaksi media sosial. Tiga terdakwa ditangkap oleh penyidik BNN Kabupaten Banyumas. (fij)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas, Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Selanjutnya

Lakukan Pelanggaran! Baliho Universitas, Bank, Produk Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

TERBARU

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Menkeu Purbaya Temui GAIKINDO, Ini Strategi Percepat Mobil Listrik di RI

Sabtu, 11 April 2026

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Lanal Cilacap Gandeng Pusteral Dorong Konsumsi Ikan dan Bangkitkan UMKM Pesisir

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Lakukan Pelanggaran! Baliho Universitas, Bank, Produk Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

Watuagung Dibangun Instalasi Air Bersih, Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com