INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas, Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan

Kamis, 14 Oktober 2021

Banyumas – Satuan Reskrim Polresta Banyumas Kamis (14/10/2021), berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (11/10/2021) malam di salah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial AMU (29) laki laki dan AL (30) laki laki yang sama sama berasal dari Kabupaten Cilacap ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku bersama dua orang saksi Heri dan Waryono menyewa ruangan di tempat hiburan karaoke tersebut selama kurang lebih 2 jam.

Setelah selesai, pelaku bersama temannya yang juga merupakan saksi keluar dan berbincang bincang. Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk dan menyewa ruangan.

“Selanjutnya pelaku bersama 2 orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali. Namun mereka salah masuk room yang didalamnya sudah terdapat korban. Lalu rombongan pelaku ini langsung jalan lagi menuju room lain yang sudah dibooking tanpa meminta maaf setelah salah masuk”, ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan karena hal tersebut korban berniat menanyakan atau konfirmasi kepada pelaku, namun malah terjadi cek-cok antara pihak korban dan pihak pelaku.

Pelaku beserta barang bukti vidio rekaman CCTV di lokasi kejadian, surat hasil visum, satu buah kaos oblong warna biru yang digunakan oleh AMU pada saat melakukan penganiayaan.

Serta satu buah kaos oblong warna hitam bertuliskan PLRBL yang digunakan oleh AL, pada saat melakukan penganiayaan serta satu buah topi warna hita merk ripcurl kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. ( Ris)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Oktober, Alokasi Elpiji 3 Kg untuk Cilacap Akan Ditambah

Selanjutnya

Sejoli Pengedar Narkotika Divonis 7 Tahun

Selanjutnya

Sejoli Pengedar Narkotika Divonis 7 Tahun

Lakukan Pelanggaran! Baliho Universitas, Bank, Produk Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com