INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Perumahan Ilegal di Cilacap, Warga Tak Dapat Sertifikat meski Telah Melunasi, Direktur Jadi Tersangka

Sabtu, 9 Oktober 2021

CILACAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembangunan perumahan ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengatakan, perumahan yang berada di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan tersebut tidak mengantongi izin.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kami menetapkan LS, direktur perusahaan pengembangan perumahan tersebut sebagai tersangka,” kata Eko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10/2021).

Ilustrasi konstruksi(SHUTTERSTOCK/YUTTANA CONTRIBUTOR STUDIO)

Dibangun sejak tahun 2016

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Cilacap Ipda Reyhan Kusuma menjelaskan, perumahan yang dibangun mulai tahun 2016 itu dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dengan legalitas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Total ada 42 unit rumah dengan harga masing-masing Rp 125 juta. Rumah-rumah tersebut sudah laku semua, ada yang sudah lunas ada juga yang belum lunas,” ujar Reyhan.

Namun pembeli yang telah melunasi pembelian rumah tersebut tidak dapat mengambil sertifikat.

“Sampai sekarang sertifikat tidak muncul, jadi konsumen dirugikan, kalau ditotal hampir Rp 5 miliar,” kata Reyhan.

Ilustrasi hukum(Shutterstock)

Reyhan menjelaskan, pada saat pembangunan, lahan tersebut berstatus kawasan hijau.

Namun sejak bulan April 2021 telah berubah menjadi kawasan kuning.

Atas kasus tersebut, perusahaan pengembang dijerat Pasal 162 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 145 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Warga Mulai Abai Protokol Kesehatan, Polres Kebumen Intensifkan Protokol Kesehatan

Selanjutnya

Perubahan APBD Kebumen Tahun 2021 Ditetapkan, Bupati Ingatkan Para Kepala OPD Agar Kerja Sesuai Target

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Perubahan APBD Kebumen Tahun 2021 Ditetapkan, Bupati Ingatkan Para Kepala OPD Agar Kerja Sesuai Target

Merasa jadi Korban Koperasi, Belasan Pensiunan ASN dan TNI di Purbalingga Lapor Polisi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com