INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dianggap Lalai dan Tak Sesuai SOP, Nahkoda Kapal Pengayoman IV Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal

Jumat, 8 Oktober 2021

Cilacap – Polres Cilacap menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV, berinisial SA umur 55 tahun warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kapal Pengayoman IV milik Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menjadi alat transportasi penyebrangan dari dermaga Wijayapura di Cilacap menuju ke dermaga Sodong Pulau Nusakambangan, tenggelam apda 17 September 2021 sekira pukul 9.00 WIB

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Saat itu kapal membawa muatan dua truk tronton yang berisi material, dan juga tujuh orang penumpang.

Dua orang penumpang di antaranya sopir truk dan satu pegawai lapas di Nusakambangan meninggal dunia. Sedangkan lima orang lainnya sempat dirawat di Rumah sakit untuk perawatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti dari CCTV dan beberapa dokumen lainnya, Polres Cilacap menetapkan SA sebagai tersangka.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Tersangka SA selaku Nakhoda Kapal Pengayoman IV, karena dari hasil penyelidikan ada beberapa SOP terkait pelayaran yang dilanggar,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan pada Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan SOP yang dilanggar di antaranya pada saat nahkoda akan berangkat ke tempat tujuan, dia tidak melakukan SOP kelayakan kondisi kapal. Selain itu izin berlayar juga tidak memiliki dan dilaporkan ke pihak syahbandar.

“Dari segi keselamatan kapal tersebut sebenarnya harus memenuhi standar keselamatan, dengan tidak meneydiakan pelampung, sehingga apda saat terjadi kecelakaan masyarakat yang menumpang tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.

Tersangka SA dikenakan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman yang diterima penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu Kepala Lapas Besi Nusakambangan Cilacap Ika P Nusantara mengatakan menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan pada Polres Cilacap terkait dengan tenggelamnya kapal pengayoman IV.

Dengan ditetapkannya nahkoda sebagai tersangka terbaliknya Kapal Pengayoman IV, menjadi evaluasi agar saat menyebrang harus mengutamakan keselamatan.

“Antisipasi saat ini menyebrang harus pakai pelampung, sehingga keselamatan petugas menjadi bagian penting, dan kapasitas isi kapal kita kurangi untuk menjaga itu semua,” ujarnya.

Saat ini penyebrangan antara dermaga Wijayapura menuju ke Sodong Nusakambangan menggunakan perahu compreng milik Lapas dan juga nelayan sekitar.

Lapas Nusakambangan juga masih mengusahakan adanya kapal feri pengganti kapal pengayoman IV sebagai alat transportasi antara Pulau Jawa ke Nusakambangan.(RT)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Banjarnegara Gencarkan Sosialisasi

Selanjutnya

Pria Asal Banyumas dan Banten Rampok Minimarket di Cilacap

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Pria Asal Banyumas dan Banten Rampok Minimarket di Cilacap

Cerita Gus Sodiq, Bagaimana Dia Istiqomah Sebagai Musisi, Rocker dan Guru Ngaji

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com