INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gadis Berusia 16 Tahun Asal Banjarnegara Jadi Korban Prostitusi di Kota Yogyakarta

Selasa, 21 September 2021

YOGYA – Terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Yogyakarta dengan modus iming-iming sebuah pekerjaan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial P asal Banjarnegara, Jawa Tengah belum lama ini.

Kasus itu pun telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi semenjak kasus itu terkuak pada 8 September 2021.

Riko mengungkapkan, eksploitasi seksual itu menimpa gadis berinisial N usia 16 tahun, yang secara hukum pidana masih berstatus anak-anak.

Dia menjelaskan, sekitar awal September tersangka D (21) bersama S (27) sama-sama berasal dari Banjarnegara menawarkan pekerjaan kepada N untuk bekerja di rumah makan di Kota Yogyakarta.

Namun bukannya pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan yang didapat, N justru dipaksa untuk terjerumus ke prostitusi dan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh D dan S melalui aplikasi kencan.

Korban dipaksa melayani tamu oleh para tersangka di sebuah hotel, tepatnya di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

“Ibu korban melaporkan itu ke kepolisian dan kami dalami kasus itu. Modusnya D dan S menawarkan pekerjaan di rumah makan ke korban. Ternyata dipaksa untuk melayani jasa seksual,” katanya, Senin (20/9/2021) siang.

Riko melanjutkan, korban mulai dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak tanggal 3 hingga 7 September 2021.

Selama kurang lebih lima hari itu, uang yang didapat dari prostitusi yang dijalankan para tersangka dipakai untuk kebutuhan makan serta sewa hotel.

“Korban mengaku sudah 10 kali dipaksa untuk melayani pria. Tarifnya antara Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum, sama sisanya rencana untuk beli ponsel,” jelas Riko.

Masih kata Riko, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Tepatnya 8 September 2021, kedua tersangka berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.

“Tersangka kami amankan Rabu malam 8 September 2021, dengan TKP salah satu hotel di Mantrijeron,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu telah disita barang bukti berupa dua ponsel milik kedua pelaku, uang tunai senilai Rp 185 ribu, serta satu buah kartu ATM.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hda)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gelapkan Uang Perusahaan di Kebumen Hampir Rp 1 Miliar, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Selanjutnya

Pemprov bangun rumah tahan gempa untuk perajin gula Cilacap

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Jatilawang, Kunci Letter T Jadi Andalan

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Jatilawang, Kunci Letter T Jadi Andalan

Minggu, 26 Juli 2026

Sebelum Ambruk, Tribun Kejurnas Drift Sempat Goyang saat Indonesia Raya Berkumandang

Sebelum Ambruk, Tribun Kejurnas Drift Sempat Goyang saat Indonesia Raya Berkumandang

Minggu, 26 Juli 2026

Bupati Jenguk 58 Korban Tribun Ambruk dan Minta EO Bertanggung Jawab

Bupati Jenguk 58 Korban Tribun Ambruk dan Minta EO Bertanggung Jawab

Minggu, 26 Juli 2026

Selanjutnya

Pemprov bangun rumah tahan gempa untuk perajin gula Cilacap

90 Siswa SMP N 4 Mrebet Dikarantina Terpusat, Dijemput Tim Satgas Covid 19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com