YOGYA – Terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Yogyakarta dengan modus iming-iming sebuah pekerjaan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial P asal Banjarnegara, Jawa Tengah belum lama ini.
Kasus itu pun telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi semenjak kasus itu terkuak pada 8 September 2021.
Riko mengungkapkan, eksploitasi seksual itu menimpa gadis berinisial N usia 16 tahun, yang secara hukum pidana masih berstatus anak-anak.
Dia menjelaskan, sekitar awal September tersangka D (21) bersama S (27) sama-sama berasal dari Banjarnegara menawarkan pekerjaan kepada N untuk bekerja di rumah makan di Kota Yogyakarta.
Namun bukannya pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan yang didapat, N justru dipaksa untuk terjerumus ke prostitusi dan melayani tamu yang sudah dicarikan oleh D dan S melalui aplikasi kencan.
Korban dipaksa melayani tamu oleh para tersangka di sebuah hotel, tepatnya di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
“Ibu korban melaporkan itu ke kepolisian dan kami dalami kasus itu. Modusnya D dan S menawarkan pekerjaan di rumah makan ke korban. Ternyata dipaksa untuk melayani jasa seksual,” katanya, Senin (20/9/2021) siang.
Riko melanjutkan, korban mulai dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak tanggal 3 hingga 7 September 2021.
Selama kurang lebih lima hari itu, uang yang didapat dari prostitusi yang dijalankan para tersangka dipakai untuk kebutuhan makan serta sewa hotel.
“Korban mengaku sudah 10 kali dipaksa untuk melayani pria. Tarifnya antara Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum, sama sisanya rencana untuk beli ponsel,” jelas Riko.
Masih kata Riko, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Tepatnya 8 September 2021, kedua tersangka berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Tersangka kami amankan Rabu malam 8 September 2021, dengan TKP salah satu hotel di Mantrijeron,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu telah disita barang bukti berupa dua ponsel milik kedua pelaku, uang tunai senilai Rp 185 ribu, serta satu buah kartu ATM.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hda)