INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPAI Soroti Kasus Kekerasaan Seksual pada Balita di Banyumas

Sabtu, 11 September 2021

BANYUMAS – Kasus perbuatan tidak senonoh terhadap balita yang terjadi di Banyumas menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI RI), Sabtu (11/9/2021).

Beberapa minggu lalu tepatnya, Sabtu (14/8/2021) terjadi kasus percabulan anak terjadi di Banyumas. Yang memprihatinkan, pelaku juga masih di bawah umur.

Tidak terima anak diperlakukan tidak senonoh, Damar Nurani orang tua NY warga Sokarqja langsung melaporkan WS ke pihak berwajib.

Saat itu Polisi langsung mengamankan pelaku berinisial WS (16) yang remaja asal Kalibagor, Kabupaten Banyumas yang berbuat tidak senonoh terhadap gadis cilik yang masih berusia 3 tahun berinisial NY.

Pelaku melakukan aksinya saat korban bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan tempat tinggal pelaku.

Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati yang mengetahui kasus ini merasa prihatin karena usia korban yang masih 3 tahun dan pelaku masih berstatus pelajar SMA.

“Terkait dengan kasus pelecehan seksual yaang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan,” Kata Wakil Ketua KPAI RI, Rita Pranawati.

Rita juga prihatin karena perbuatan tidak senonoh terhadap balita ini terjadi dalam satu lingkungan bermain korban. Tempat tinggal pelaku diketahui tidak begitu jauh dari balita yang menjadi korban.

Rita menambahkan, korban mungkin belum mengerti betul apa yang terjadi sehingga, perlu mendapat dukungan dan rehabilitasi agar masa depan korban tidak dihantui trauma masa lalunya.

“Ini tidak mudah bagi anak korban karena masih anak kecil belum mengerti apa yang terjadi. Dan lebih pada situasi, yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami. Dia merasakan secara fisik, dan dampaknya tentu bisa ke psikologis. Bagaimana kemudian anak nanti bisa tumbuh dengan baik,” katanya.

Kasus pelecehan seksual yang memprihatinkan saat ini masih dalam proses plersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Rita mengimbau, proses peradilan harus diperhatikan sesuai UU sistem peradilan pidana anak.

“Pelaku ini sebenarnya berusia lebih dari 14 tahun, tetapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak,” katanya.

Sementara orang tua korban Damar Nurani yang merasa sedih berharap agar kejadian yang menimpa putrinya tidak terjadi kepada yang lain. Sehingga Ia ingin agar pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.

“Saya ingin jangan sampai terjadi hal seperti ini di Banyumas, makanya saya ingin pelaku diberi ganjaran yang setimpal, karena membuat anak jadi takut dan trauma,” ungkapnya sedih.(*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tak Ada Lagi Penyekatan Kendaraan di Banjarnegara, Status PPKM Turun Level 2

Selanjutnya

Modus Penipuan Catut Nama Wabup Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Selasa, 19 Mei 2026

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Selasa, 19 Mei 2026

Selanjutnya

Modus Penipuan Catut Nama Wabup Banyumas

Soal Bansos, Prof Hibnu : Integritas Lemah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com