![]()
Banyumas, indiebanyumas.com – Pakar hukum pidana khusus dari Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, kasus pemotongan pada program bantuan sosial (bansos) dari aspek hukum salah, karena sekarang yang digunakan aspek kepastian.
“Kasus pemotongan bansos kita tinggal niatannya seperti apa?. Ada aspek untuk keuntungan pribadi atau tidak?. Ada juga pemotongan dilakukan tapi tujuannya untuk pemerataan. Dari aspek keadilan oke, tapi dari aspek hukum tidak. Ini yang harus diwaspadai. Padahal, sekarang yang dipakai aspek kepastian,” katanya.
Ia mengatakan itu saat dimintai pendapatnya tentang kasus bansos, Kamis (9/9/2021).
Dia mencontohkan kalau memang bansos yang disalurkan sebesar Rp 100 ribu, para penerima manfaat ya harus menerima Rp 100 ribu jangan sampai dikurangi. Itu akan kelihatan dalam tatanan yang diterima masyarakat.
Apalagi, bansos terkait dengan bantuan pangan dalam bentuk beras (natura). Bantuan ini potensi tidak pasnya tinggi sekali, karena orang jual beli mencari keuntungan.
Kalau keuntungannya wajar tidak masalah, kalau tidak wajar menjadi problematis. Pemerintah ingin menyalurkan bantuan pangan ini agar dapat dikonsumsi masyarakat, namun rupaya dalam implementasinya tidak senilai harga yang diberikan. Diberikan dana rupiah, ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan.
“Ini tinggal integritasnya dari masing-masing pelaksana yang ada di lapangan. Kalau integritasnya kuat, saya kira tidak terjadi. Kalauu lemah ya seperti sekarang ini yang terjadi,” ujarnya.
Kenapa tetap terjadi ada pemotongan pada bansos? Prof Hibnu menjelaskan karena tidak paham integritas. Pemahaman integritas bahwa apa yang disampaikan itu memang untuk kepentingan masyarakat tidak boleh ada pemotongan.
“Ini mungkin tidak pernah belajar pada masa-masa sebelumnya, bahwa sesuatu pengurangan adalah suatu pelanggarah, bahkan kejahatan. Apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ini yang perlu dilakukan pencegahan-pencegahan para pelaksana di lapangan,” katanya menjelaskan.
Bagaimana pencegahannya? memang sekarang ini pemerintah sudah ada pakta integritas, konsultasi-konsultasi penegak hukum, zona bebas anti korupsi. Artinya pemerintah sudah tidak henti-hentinya melakukan pencegahan-pencegahan.
“Hanya integritasnya lemah, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan era sekarang justru harus berhati-hati karena merupakan era digital semakin terbuka. Karena itu, terlalu berani kalau ada pemotongan sebab ini merupakan kejahatan tradisional, gampang terlihat dan kurang cerdas.