Jakarta, indiebanyumas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) serta satu orang pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan serta tim sukses Budhi Sarwono saat pemilihan kepala daerah 2017 silam, Kedy Afandy (KA).
Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri untuk proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah melakukan investigasi serta penggeledahan di beberapa tempat di Banjarnegara dan Purbalingga dan menemukan beberapa bukti tembahan berupa dokumen terkait perkara serta bukti elektronik.
“Bukti-bukti tersebut nantinya akan kami analisa dan kami klarifikasi kepada para saksi yang akan kami panggil dan kami akan lanjutkan pemanggilan terhadap saksi yang lain” ujar dia.
Kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara ini terkait keterlibatan dirinya dalam mengikutsertakan perusahaan yang berafiliasi dengan miliknya dan keluarganya pada proses pengadaan barang pada proyek pembangunan infrastruktur di Banjarnegara.
“Tersangka BS bersama-sama dengan KA ikut serta dalam proses pemborongan yang pada gilirannya mendapatkan keuntungan atau fee hingga 10 persen dan sebelumnya diawali dengan kenaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga 20 persen” jelasnya
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, BS dan KA ditahan selama 20 hari per tanggal 3 September 2021 hingga 22 September 2021.