INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Runyam! Tiga Bocah Mabuk Aniaya Tiga Bocah di Lapangan Cilongok, Begini Kronologinya

Minggu, 29 Agustus 2021

Banyumas – Diduga lantaran mengonsumsi minuman keras (miras) tiga orang remaja warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas nekat menganiaya tiga remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Atas perbuatan tersebut, orangtua korban yang tidak menerimanya langsung melapokan kasus pengeroyokan tersebut ke Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, memberi penjelasan kronologi kasus tersebut. Pengeroyokan tersebut bermula pada Jumat (20/8). Ketiga korban yakni MK (17), AF (19) dan AR (19) yang warga Kecamatan Cilongok baru saja pulang selesai bermain game online berboncengan menggunakan sepeda motor.

Namun, sesampainya di lapangan Desa Cilongok, ketiganya diberhentikan oleh ketiga remaja yakni SM (15), AL (18) dan AR (17) ketiganya warga Kecamatan Karanglewas, yang saat itu tengah nongkrong sembari minum miras. Namun, saat korban berhenti dan menjawab panggilan para pelaku, ternyata pelaku salah paham dengan jawaban dari para korban.

Hingga akhirnya pelaku naik pitam dan memukul serta menendang korban. Aksi tersebut tidak berlanjut lantaran teman pelaku memisah ketiga pelaku yang melakukan pengeroyokan.

“Korban yang pulang ke rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga kemudian dilaporkan ke pihak kami,” kata dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti sejumlah pakaian serta satu unit sepeda motor yang digunakan sarana korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.(san)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Enam Kukang Jawa dari Serulingmas Dilepasliarkan

Selanjutnya

Banjarnegara Dominasi Kompetisi FFP 2021

Selanjutnya

Banjarnegara Dominasi Kompetisi FFP 2021

Penikmat Pedas, Ini Harga Cabai Rawit Saat Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com