PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah menangani dugaan kasus penyelewengan dana aspirasi DPRD Banyumas tahun anggaran 2018-2019. Pada tahap penyidikan ini, ada beberapa kepala desa dan pelaksana pekerjaan yang dipanggil sebagai saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwokerto, Hafidz Mukhidin mengatakan sudah ada beberapa yang dari unsur desa-desa yang sedang dimintai keterangan.
“Sekitar 11 orang yang diperiksa dari hari Senin kemarin,” katanya.
Namun, Ia masih belum bisa memberikan keterangan terkait Kades mana saja yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Ini masih proses berjalan,” tuturnya.
Ia katakan proses baru dimulai, sehingga keteranganpun masih terbatas.
Kejari tengah mengusut dugaan penyimpangan dana aspirasi, yang dalam kasus ini kerugian negara mencapai lebih dari Rp 525 juta.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan pada dasarnya dana aspirasi ini harus jelas sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dalam konteks ini, semua dana harus ada RAB. Ini harus jelas. Nah aspirasi ini objeknya jelas tidak. Jangan sampai abstrak,” kata dia.
Ia menambahkan soal Fee dalam perkara ini, memang agak menjadi perhatian para penegak hukum.
“Makanya di sini bahwa semua anggaran yang dikeluarkan oleh Negara harus sesuai peruntukannya, sesuai besarannya,” tuturnya.
Terkait soal penetapan tersangka pada tahap penyidikan ini, Ia menjelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barangbukti guna menentukan tersangka.
“Jadi secara objektif belum bisa menentukan tersangka,” ujarnya. (mhd)






