INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

LPJU Tiga Jalan di Kota Purbalingga Dimatikan Tiga Jam

Jumat, 20 Agustus 2021

PURBALINGGA – Upaya meminimalkan kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan saat masa PPKM lanjutan, mulai dilakukan pemadaman lampu penerang jalan umum (LPJU). Untuk sementara pemadaman LPJU hanya di tiga ruas jalan di wilayah kota. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno Udinugroho menjelaskan, pemadaman sudah dimulai pada Rabu (18/8) malam.

Tiga lokasi yaitu ruas jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman Purbalingga. Pemadaman juga tidak dilakukan pada semua lampu jalan. Hanya belasan lampu saja per ruas jalan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tujuannya satu, untuk mendukung pengurangan aktivitas masyarakat yang dinilai terjadi di ruas jalan tersebut. Khususnya mulai pukul 20.00- 23.00. Kami juga tetap memberikan rambu untuk membantu pengguna jalan agar tidak berpotensi kecelakaan terkena median jalan,” tuturnya, Kamis (19/8).

Pemadaman dilakukan berdasarkan regulasi yang ada. Hal itu dilakukan usai dilakukan identifikasi di wilayah yang memang dari sisi pencahayaan dinilai memicu kerumunan masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kami rasa masyarakat memahami dan demi kebaikan bersama. Tentunya patroli oleh tim gabungan Sat Pol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan lainnya tetap dilakukan. Khususnya untuk meminimalkan potensi pelanggaran aturan PPKM,” tegasnya.

Yani mengungkapkan, hanya menjalankan perintah dari pimpinan dan berdasarkan aturan. Harapannya karena pembatasan aktivitas diatur sampai pukul 20.00, maka lampu jalan dipadamkan mulai pukul 20.00 itu.

“Agar masyarakat juga mengetahui jika lampu padam bukan karena kerusakan, namun untuk mendukung pemutusan rantai penularan Covid-19, karena adanya pelanggaran PPKM dengan berkerumun,” tambahnya.

Kedepan, sesuai dengan Inmendagri sampai surat edaran bupati, akan mengatur kegiatan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut tergantung hasil evaluasi kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sering Banjir, Dua Lokasi PISEW Disurvei, Masuk Perbatasan Desa Kecila dan Sibrama

Selanjutnya

Pemkab Cilacap Hentikan Penyaluran Bantuan Air Bersih

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Pemkab Cilacap Hentikan Penyaluran Bantuan Air Bersih

50 Orang Sudah Tempati Rusunawa, Penyewa Masih Keluar dan Masuk

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com