INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

8 Kali Beraksi Dalam Tiga Bulan, Residivis Asal Purbalingga Ini Kembali Dibekuk Polisi

Jumat, 20 Agustus 2021

Purbalingga – Pria berinisial EP (30) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, PurbaIingga, seperti tak ada kapoknya. Sudah enam kali berurusan dengan polisi, dia masih nekad melakukan aksi kejahatan. Terbaru, dia diamankan Polsek Kutasari karena mencuri sepeda motor.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis berbagai kasus. Kali ini diamankan karena kepergok sedang mencuri sepeda motor. Setelah berhasil diamankan warga, selanjutnya diserahkan ke Polsek Kutasari

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Tersangka diamankan warga karena kepergok saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik penjual,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Jumat (20/08/2021).

Tersangka EP melakukan aksinya pada Minggu (15/08/2021), sekitar pukul 04.00 wib. Sepeda milik Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, saat itu sedang kondisi menyala di depan rumah. EP bersama satu temannya, mencoba mendekati dan hendak membawa kabur. Sayangnya aksinya itu diketahui warga, dan dilakukan penangkapan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Sepeda motor sedang dipanasi, karena akan dipakai pemilik untuk keliling berjualan tahu,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir. Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur.

“Untuk satu pelaku lain yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari,” katanya.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE, surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.

Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga.

“Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan. Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian,” jelas Kabag Ops.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.

Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur.

Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Obwis Diusulkan Kembali Dibuka

Selanjutnya

70 CPNS Purbalingga Ikut Pelatihan Dasar

TERBARU

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

70 CPNS Purbalingga Ikut Pelatihan Dasar

Sering Banjir, Dua Lokasi PISEW Disurvei, Masuk Perbatasan Desa Kecila dan Sibrama

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com