INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aksi Demo Mahasiswa di Purwokerto Dihalau Petugas Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021

BANYUMAS – Rencana aksi demo dari Serikat Mahasiswa Bergerak (Semarak) dihalau dan dibubarkan anggota Polresta Banyumas, Rabu (18/8).

Dari pantauan radarbanyumas.co.id, aksi massa ini sudah diantisipasi Polresta Banyumas dengan menutup akses jalan menuju Alun-Alun Purwokerto. Namun mahasiswa yang berjumlah sekitar 20 orang mampu masuk hingga sebelah selatan Alun-Alun Purwokerto, Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, sekitar pukul 10.30

Mahasiswa yang hendak melakukan aksi lalu segera dibubarkan oleh petugas. Mahasiswa yang hendak mempersiapkan spanduk serta orasi sontak kecewa. Sempat terjadi adu mulut namun akhirnya mahasiswa membubarkan diri.

Kabag Ops Polresta Banyumas, Aldino Agus Anggoro mengatakan, dibubarkannya mahasiswa lantaran belum ada pemberitahuan dan ijin. Selain itu, aksi di masa PPKM tidak diperbolehkan.

“Ya kita kan masih di level 4. Kemarin kita sudah mengapresiasi para mahasiswa karena sudah membantu masyarakat vaksinasi,” katanya.

Ia mengatakan, aksi serupa yang mengundang keramaian hanya boleh dilakukan jika level 1.

“Kami semua TNI Polri dan pemerintah daerah tengah berusaha menurunkan angka kasus. Kalau kasus covid turun kan enak. Saya minta semuanya berkontribusi. Aksi seperti ininhanya boleh dilakukan kalau level 1,” katanya.

Koordinator aksi, Fakhrul Firdausi merasa kecewa dengan pembubaran ini. PPKM bukan sebagai alasan membungkam orang dalam berpendapat. Ia mengatakan massa sudah dibatasi dengan hanya 20 orang.

“PPKM ini seolah menjadi alasan untuk membungkam orang menyampaikan pendapat,” katanya.

Ia mengatakan, hanya ingin menyampaikan pendapat jika kemerdekaan semu.

“Kami hanya ingin memoeringati kemerdekaan yang menurut kita kemerdakaan itu semu. Penjahat korup dihukum ringan, tajam ke bawah tumpul ke atas, serta kebijakan PPKM yang membuat orang dibatasi tidak boleh berpendapat,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Konsentrator Oksigen Bantuan Singapura Tiba di Purbalingga

Selanjutnya

Purbalingga Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 Miliar, Seperti Apa Kemewahannya?

Selanjutnya

Purbalingga Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Senilai Rp 10 Miliar, Seperti Apa Kemewahannya?

Vaksin Ketiga untuk Nakes Berlebih di Cilacap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com