INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

75 Napi Nusakambangan Bebas di HUT ke-76 RI, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Agustus 2021

Cilacap – Sebanyak 1.300 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan mendapat Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. Dari jumlah itu ada 75 narapidana yang langsung bebas.Koordinator Lapas Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang menyampaikan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi berasal dari sejumlah Lapas di Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Dari total jumlah sebanyak 2.360 WBP di Nusakambangan, ada sebanyak 1.300 WBP mendapat Remisi Umum yakni 75 narapidana menghirup udara bebas setelah mendapat RU II, dan 1.225 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Langsung bebas 75 orang, hanya remisi 1.225 orang dengan pengurangaran masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujar Jalu Yuswa Panjang juga menjabat Kepala Lapas kelas I Batu Nusakambangan, Rabu (18/08/2021).

Dari jumlah 1.300 narapidana yang mendapat remisi di HUT ke-76 RI, mereka terpidana dari berbagai kasus yang menempati sejumlah Lapas di Nusakambangan yakni, dari Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning dan Lapas Terbuka. Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalaui Zoom yang diikuti oleh Kepala Lapas di Nusakambangan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly saat menyerahkan remisi melalui Zoom (dok istimewa)

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri pada WBP. Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Aturan itu juga tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PPKM Terus Diperpanjang, Kadinhub Banyumas: Kelonggaran Sama Seperti Sebelumnya

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Usulkan Wisata Outdoor Dibuka ke Provinsi

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Usulkan Wisata Outdoor Dibuka ke Provinsi

Konsentrator Oksigen Bantuan Singapura Tiba di Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com