INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK amankan dokumen-barang elektronik Dinas PUPR Banjarnegara

Selasa, 10 Agustus 2021

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menyebutkan dua lokasi masing-masing Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang sama-sama berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Diketahui bahwa PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dua lokasi di wilayah Banjarnegara.

“Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam keterangannya.

Terhadap bukti-bukti yang telah diamankan tersebut, kata dia, akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rumah Warga Isoman di Kebumen Ditempel Stiker, Tak Patuh Dipindah ke Tempat Isolasi Terpadu

Selanjutnya

Diduga Depresi Seorang Lelaki di Purbalingga Gantung Diri

TERBARU

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Musim Tak Lagi Teratur, Banyumas Perlu Mitigasi Jangka Panjang

Selasa, 17 Februari 2026

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Selasa, 17 Februari 2026

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Diduga Depresi Seorang Lelaki di Purbalingga Gantung Diri

Kejar Target Herd Immunity, ODGJ Disuntik Vaksin

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com