INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bagaimana Pemkab Menyikapi Indikasi Pelanggaran Penyaluran Bansos? Apa Fungsi TKSK?

Rabu, 28 Juli 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa dengan paket Bansos Sembako untuk komoditi sayuran dalam bentuk kentang. Kekecewaan tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan Bansos Sembako sejak mereka terdaftar sebagai KPM namun tidak berani melakukan protes terhadap agen.

Bagaimama Pemkab menyikapi ini?

Camat Cilongok, Ronny Hidayat ketika dikonfirmasi Indie Banyumas menjawab, kalau memang ada pelanggaran dilapangan, maka dipersilahkan saja untuk melaporkan kepada yang berwajib agar masyarakat mendapatkan hak sesuai yg harus didapatkan.

Ronny tampaknya kurang memahami dan mengupdate informasi meski sudah memperoleh link pemberitaan bahwa sejumlah warga Cilongok yang merupakan KPM telah melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib, Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Sebagaimana diketahui, seorang warga bernama Ika bersama tiga KPM dari Desa Cilongok dan Desa Kasegeran melalui gerakan sosial dan Kelompok Usaha Rakyat Marhaen Kaya Cilongok akhirnya bertemu dengan perwakilan dari Banyumas Anti Korupsi (BATIK). Selasa (27/7/2021) usai mereka menerima paket Sembako oleh agen E Warong, dan menghitung komoditi sayuran (kentang) yang jumlahnya menurut mereka tak seperti biasanya, bersama dengan perwakilan BATIK melaporkan hal tersebut ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.

“Karena kami khawatir bila tidak teruskan dalam bentuk protes saja, hak kami sebagai penerima jelas dibiarkan seolah ikhlas menerima. Karena keluhan kami didengar akhirnya kami pun melaporkan ke pihak kepolisian, ” kata warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Ika.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes) kepada indiebanyumas mengatakan, pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh pihak berwajib atas adanya temuan yang dilaporkan warga.

“Ini juga menjadi bagian dari evaluasi yang akan terus kami lakukan demi perbaikan dalam penyaluran Bansos Sembako, ” Katanya.

Bagaimana Dengan Peran TKSK Sebagai Alat Kontrol?

Tugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, sudah sangat jelas sekali kalau TKSK tugasnya yakni, membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial disetiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK juga sebagai pendamping program diharapkan dapat terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program serta kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, hadirnya TKSK untuk terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

Tak hanya itu namunĀ tugasĀ lain dariĀ TKSKĀ yakni melengkapi data KPMĀ BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluranĀ BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progranĀ BPNTĀ tersebut.

Pembina KUR Marhaen Jaya, H Bambang Pudjianto mengatakan, TKSK seharusnya jangan sampai mempermainkan jalannya program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pembina KUR Marhaen Jaya, H Bambang Pudjianto

Dalam temuannya di lapangan, pihaknya melihat adanya indikasi praktek yang mengarahkan e-warong, agar bekerjasama dengan pihak supplier tertentu.

“Mereka ada yang berperan aktif meminta e-warong agar bekerjasama dengan Supplier tertentu,” katanya.

Bahkan ada juga temuannya di beberapa TKSK yang menandatangani perjanjian kerjasama antara agen e-waroeng dengan supllier tertentu. Namun penandatanganan tersebut dilakukan dengan cara sepihak.

“Isi perjanjiannya itu ditentukan sepihak, kita belum menemukan langsung, tapi bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka malah ikut mengisi komoditi, tahu dan tempe,” katanya.

Dia memperingatkan, selama ini pihak Pemkab termasuk sampai camat seolah membiarkan oknum pendamping TKSK yang berbuat demikian.

“Ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT. Bukan mengkoordinir, apalagi jualan, ” tegas Bambang.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

GP Ansor : Negara Tak Boleh Kalah Sama Kelompok

Selanjutnya

Kegiatan Fisik Sudah 90 Persen Terlelang

Selanjutnya

Kegiatan Fisik Sudah 90 Persen Terlelang

PPKM Diperpanjang, Kejuaraan Dulongmas Ditunda

Tentang Kami /Ā Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

Ā© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami /Ā Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

Ā© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

Ā© 2021 indiebanyumas.com