INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PMI Banjarnegara mengajak penyintas COVID-19 donorkan plasma

Minggu, 25 Juli 2021

Banjarnegara – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mengajak para penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu penyembuhan orang-orang yang harus menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona tipe SARS-CoV-2.

“Donor plasma konvalesen dari para penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dan dinyatakan sembuh akan sangat berguna bagi pasien lainnya yang sedang berjuang untuk sembuh,” kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banjarnegara Agus Budisusanto ketika dihubungi dari Purwokerto, Minggu.

Ketua PMI Kabupaten Banjarnegara Amalia Desiana juga mendorong penyintas membantu pemulihan pasien COVID-19 dengan mendonorkan plasma darah.

“Mari bantu sesama yang saat ini membutuhkan pertolongan atau masih dalam perawatan untuk proses penyembuhan dari COVID-19,” kata Amalia, berharap jumlah pendonor plasma konvalesen di Banjarnegara terus bertambah.

Agus mengatakan, PMI Banjarnegara membuka layanan donor plasma konvalesen bagi penyintas COVID-19 yang ingin menyumbangkan plasma darahnya.

“Kami membuka layanan skrining atau titer antibodi setiap hari di kantor PMI Banjarnegara bagi para penyintas yang ingin jadi pahlawan,” katanya.

Ia menjelaskan, terapi plasma konvalesen merupakan metode imunisasi pasif yang dilakukan dengan memberikan plasma darah dari penyintas ke pasien COVID-19 yang masih berjuang untuk sembuh.

“Karena seorang penyintas infeksi akan membentuk antibodi di tubuhnya setelah sembuh. kemudian antibodi itu akan disimpan dalam plasma darah orang tersebut. Sederhananya, terapi plasma ini sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang tengah mengalami infeksi,” katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan, tidak semua penyintas bisa menjadi pendonor plasma konvalesen.

“Ada beberapa syarat, seperti usia minimal 18 dan maksimal 60 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, belum pernah hamil bagi wanita, 14 hari bebas gejala setelah dinyatakan sembuh, dan beberapa syarat lainnya,” katanya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Siapkan Aplikasi Layanan Aduan Untuk Isoman

Selanjutnya

Peduli di Tengah Pandemi, Pelaku UMKM Purbalingga Bagikan Makanan untuk Tenaga Kesehatan

Selanjutnya

Peduli di Tengah Pandemi, Pelaku UMKM Purbalingga Bagikan Makanan untuk Tenaga Kesehatan

Warga Cilacap yang Divaksin Covid-19 Baru 17 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com