INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Masuk Banjarnegara Dokumen Harus Lengkap

Jumat, 23 Juli 2021

Petugas Lakukan Penyekatan di Klampok

BANJARNEGARA – Untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang lolos pemeriksaan, petugas melakukan penyekatan di Klampok. Dalam penyekatan, petugas memeriksa dokumen kelengkapan perjalanan. Terutama mengenai vaksin atau rapid antigen. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara Muhammad Iqbal mengatakan, penyekatan dilakukan di Klampok. Dalam penyekatan ini, petugas memeriksa kendaraan yang berasal dari luar daerah.

“Yang diperiksa kelengkapan perjalanan seperti membawa bukti surat-surat antigen, vaksin, sama seperti yang diatur dalam Inmendagri,” kata dia, Rabu (21/7).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, masyarakat pengguna jalan patuh terhadap ketentuan. “Sudah lengkap, sudah lolos dari penyekatan di perbatasan kabupaten sebelumnya,” paparnya.

Dia mengatakan penyekatan ini dilakukan oleh Dishub, Sat Lantas Polres Banjarnegara, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.

Menurut dia, penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan yang lolos pemeriksaan di Pantura atau tol. Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan sejak tanggal 16 Juli lalu atau ketika dilakukan penutupan exit tol.

“Kalau kita kan sudah termasuk daerah tujuan. kebetulan masyarakat pengguna jalan yang diperiksa sudah lengkah. Belum pernah ada yang disuruh balik ke Purbalingga atau Banyumas,” paparnya.

Iqbal mengatakan, penyekatan dilakukan di satu titik yaitu di Klampok. “Di timur tidak ada, di utara perbatasan dengan Pekalongan juga tidak ada,” jelasnya.

Selain penyekatan, dalam PPKM Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli mendatang juga dilakukan pembatasan pada kendaraan umum sebanyak 70 persen. Dalam perpanjangan PPKM Darurat digunakan istilah baru dan di Banjarnegara diberlakuakn PPKM Level 4.

“Berarti tidak full kalau mengangkut penumpang. Penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas penumpang. Kenyataan di lapangan tidak sampai 50 persen karena orang pada di rumah semua,” ungkapnya. (drn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ratusan Obat Terlarang Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Purbalingga

Selanjutnya

Purbalingga Bentuk TIm Pemakaman Jenazah Covid-19 Tiap Desa

TERBARU

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Masa Depan Ekonomi Dimulai Dari Kelas

Selasa, 24 Maret 2026

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

Purbalingga Bentuk TIm Pemakaman Jenazah Covid-19 Tiap Desa

Pedagang Zona Kuliner Memilih Tutup

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com