INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ini Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Sesuai SE Bupati Purbalingga

Minggu, 18 Juli 2021

Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/13606 tertanggal 16 Juli 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1422 H/2021 M di Kabupaten Purbalingga. Kebijakan itu diambil karena perayaan Iduladha masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada sejumlah kebijakan yang diambil dalam Hari Raya Iduladha tahun ini. SE tersebut juga mengacu aturan di atasnya. Masing-masing Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2 Tahun 2021,” kata Bupati Tiwi, usai rapat dengan jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga terkat Hari Raya Iduladha, di Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Minggu (18/7/2021) petang.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala, berkeliling baik dengan berjalan kaki dan kendaraan ditiadakan. Selanjutnya pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau mushala dan tempat umum lainnya, yang dikelola masyarakat, pemerintah atau perusahaan ditiadakan.

“Salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” paparnya.

 

Hasil layar tangkap surat edaran Bupati Purbalingga terkait perayaan hari raya Idul Adha 1442 H. (dok istimewa)

Selanjutnya penyembelihan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan. Di antaranya sesuai syariat Islam dan untuk menghindari kerumunan bisa dilaksanakan di tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan.

“Pemotongan juga dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” terangnya.

Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun harus memenuhi protokol kesehatan. Di antaranya pemotongan dilaksanakan di area yang luas, sehingga bisa ada jarak fisik.

“Ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH dijelaskan detail di SE tersebut,” imbuh Tiwi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kecelakaan! Pengemudi Sepeda Motor Terpental Ditabrak Truk di Banjarnegara

Selanjutnya

Antisipasi Kelangkaan Obat, Kejari Banjarnegara Gelar Operasi Pasar

Selanjutnya

Antisipasi Kelangkaan Obat, Kejari Banjarnegara Gelar Operasi Pasar

Satu Keluarga di Purbalingga Meninggal Saat Isoman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com