INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarsopir Travel di Kebumen, 5 Orang Ditahan

Sabtu, 17 Juli 2021

KEBUMEN – Sedikitnya lima pria yang berprofesi sebagai sopir travel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Para tersangka masing-masing berinisial DD (25) warga Desa Banioro, HD (27) warga Desa Sidoagung, TG (24) warga Desa Sidodadi, BD (40) warga Desa Kalitengah dan BN (42) warga Gang Delima Kecamatan Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, para tersangka ditangkap secara maraton pada Kamis (1/7/2021) siang.

Barang bukti sabu dikemas dalam beberapa paket plastik klip hemat siap konsumsi. Dari para tersangka, total polisi menyita sabu-sabu seberat 13,74 gram.

“Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini,” jelas Edi dalam konferensi pers, Jumat (16/7).

Edi mengungkapkan, tersangka pertama yang diamankan yakni DD di sebuah tempat cuci sepeda motor. Dari tersangka DD, polisi menemukan sabu seberat 0,18 gram.

Dari interogasi singkat, polisi mengantongi empat nama tersangka lainnya.

Hari itu juga, pukul 16.40 WIB, seluruh daftar tersangka berhasil dibekuk berikut barang bukti sabu yang jumlahnya tak sedikit.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih,” ujar Edi.

Meskipun mahal, kata Edi, para sopir ini rela menyisihkan gajinya yang tak seberapa demi pesta sabu bersama rekan seprofesi.

“Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu,” kata Edi kepada para tersangka.

“Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi,” jawab salah satu tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar.

Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cermati, Kendaraan Berstiker Khusus Bebas Melintas di Purbalingga, Warna Merah Sektor Esensial, Biru untuk Kritikal

Selanjutnya

Di Zona Merah dan Oranye, ASN Kemenag Tak Boleh Jadi Khatib dan Imam Shalat Iduladha

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Jumat, 22 Mei 2026

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Jumat, 22 Mei 2026

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 22 Mei 2026

Selanjutnya

Di Zona Merah dan Oranye, ASN Kemenag Tak Boleh Jadi Khatib dan Imam Shalat Iduladha

Satu Lagi RSD Covid-19 Disiapkan, Bupati Banyumas: Segera Beroperasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com